30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Pemerintah Tuntaskan 135 Aduan Usaha Lewat Kanal Debottlenecking, Investasi Tembus Rp625 Triliun

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyelesaikan 135 aduan pelaku usaha melalui kanal debottlenecking atau mekanisme penyelesaian hambatan bisnis dan investasi. Penyelesaian tersebut mencakup kegiatan usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp625 triliun serta potensi penyerapan tenaga kerja hingga 31.000 orang.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE).

Hingga 22 September 2026, satgas tersebut telah menuntaskan 135 dari total 190 aduan yang diterima.

Dari jumlah aduan yang diselesaikan, sebanyak 129 aduan berkaitan dengan investasi bernilai lebih dari Rp625 triliun.

Investasi tersebut juga diperkirakan memiliki potensi penyerapan tenaga kerja hingga 31.000 orang.

Menurutnya, penyelesaian hambatan usaha melalui mekanisme debottlenecking menjadi salah satu instrumen pemerintah yang terbukti efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan stabilitas nasional.

“Jadi debottlenecking, di mana ada deregulasi dan debirokratisasi, itu akan menjadi salah satu kunci bagi kita untuk bisa mendorong pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi kita,” kata Drajad dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Tahun 2026, di Jakarta, Senin, (12/10/2026).

Pemerintah menggunakan kanal debottlenecking untuk menggelar sidang pengaduan pelaku usaha. Forum tersebut membahas berbagai kendala yang menghambat kegiatan bisnis, termasuk tumpang tindih peraturan dan persoalan perizinan. Sidang dipimpin oleh Menteri Keuangan bersama Satgas P3M-PPE.

Drajad menjelaskan, pemerintah juga akan menelusuri hambatan regulasi berdasarkan setiap kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS). Pemeriksaan ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian masalah agar investasi dapat segera direalisasikan menjadi kegiatan produksi dan membuka lapangan kerja.

“Agar berkelanjutan penyelesaian kita wujudkan melalui deregulasi dan debirokratisasi, pemeriksaan hambatan pada setiap kode HS sehingga investasi lebih cepat menjadi produksi dan lapangan kerja. Jadi insyaallah nanti setiap HS akan kita cek mana saja yang ada hambatan, kemudian hambatan itu akan kita perbaiki regulasi maupun birokrasinya,” ujarnya.

Selain mengatasi kendala di dalam negeri, pemerintah berupaya memperluas akses pasar internasional melalui berbagai perjanjian perdagangan.

Dalam pemaparannya, Drajad menyinggung Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian tersebut diharapkan membuka peluang bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar yang lebih luas.

Pemerintah juga mengembangkan kerja sama perdagangan dengan Kanada melalui Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

“Kerja sama perdagangan dengan Kanada berpotensi menambah ekspor Indonesia sebesar US$ 1,1 miliar, sedangkan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat untuk industri padat karya yang mempekerjakan sekitar 5 juta orang berpotensi meningkatkan ekspor hingga US$ 2,3 miliar per tahun,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles