30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Kemenkeu Beri Keringanan Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Dilunasi Lebih Dulu

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan bagi wajib pajak melalui perubahan mekanisme pembayaran utang pajak. Dalam aturan terbaru, pembayaran yang dilakukan wajib pajak akan diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu sebelum diperhitungkan dengan sanksi administratif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada 2 Oktober 2026.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus mempermudah wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajaknya.

Mekanisme Pembayaran Utang Pajak Diubah

Sebelum aturan baru diterapkan, pembayaran utang pajak dalam konteks ketentuan tersebut diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administratif. Dengan mekanisme itu, pembayaran yang dilakukan wajib pajak dapat dialokasikan ke kedua komponen tersebut.

Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, pemerintah mengubah mekanisme tersebut dengan mendahulukan pelunasan pokok utang pajak. Dengan demikian, pembayaran wajib pajak dapat digunakan terlebih dahulu untuk mengurangi atau menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan perubahan mekanisme pembayaran tersebut bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (13/10/2026).

Selama ini, sanksi administratif dapat menjadi beban tambahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan pembayaran yang lebih dahulu dialokasikan untuk pokok utang, penyelesaian kewajiban utama perpajakan diharapkan menjadi lebih terarah.

Kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menempuh prosedur administratif yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, PMK itu menggarisbawahi bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan perubahan mekanisme ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak,” tegasnya.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

Penyempurnaan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang makin adil dan efektif.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas [cash flow resilience] wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” pungkasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles