30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Himperra Usul Batas Harga Rumah Subsidi Naik hingga Rp500 Juta, Bunga KPR Diusulkan 6–8 Persen

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperluas pilihan hunian terjangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan rumah di kawasan perkotaan dengan akses yang lebih dekat ke tempat kerja dan pusat aktivitas ekonomi.

Selain mendorong kenaikan batas harga, Himperra mengusulkan evaluasi skema suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) serta penyederhanaan proses perizinan perumahan.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menjelaskan usulan strategis tersebut disuarakan guna merespons dinamika pasar properti nasional, tantangan pelemahan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), lambatnya efisiensi perizinan di daerah, serta kebutuhan mendesak akan ketersediaan hunian layak di dekat pusat perkotaan.

“Rumah subsidi hingga Rp500 juta, dorong evaluasi bunga KPR dan perizinan,” kata Ari dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).

Untuk segmen rumah subsidi berplafon hingga Rp 500 juta, Himperra mengusulkan skema bunga KPR di kisaran 6 persen hingga 8 persen.

Angka ini sedikit di atas bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) rumah tapak konvensional yang dipatok 5 persen flat.

Ari menilai, batas harga baru ini memberi ruang bagi pengembang untuk menyediakan hunian berkualitas di kawasan yang relatif dekat dengan pusat aktivitas perkotaan.

Keterbatasan lokasi strategis pada batasan harga lama selama ini menjadi hambatan utama penyediaan rumah bagi pekerja muda.

“Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi,” ujar Ari.

Walau demikian, perluasan batas harga dan penerapan bunga yang berbeda perlu disertai penghitungan kemampuan bayar calon pembeli. Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.

Selain itu, ia juga mengusulkan untuk mengevaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsinya adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.

Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Himperra juga menyoroti hambatan perizinan daerah yang dinilai masih memicu ketidakpastian investasi pengembang, seperti yang terjadi di wilayah Jawa Barat.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Himperra mendorong agar seluruh proses perizinan perumahan diintegrasikan langsung di bawah kendali Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Melalui penyesuaian regulasi pembiayaan dan penyederhanaan birokrasi perizinan di bawah kementerian teknis, industri perumahan rakyat diyakini mampu bangkit dan mengakselerasi kepemilikan rumah bagi generasi muda.

“Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat,” ujar Ari.

Usulan terakhir adalah anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke skema FLPP. Ini untuk mendongkrak target penyerapan FLPP sebanyak 350.000 unit pada tahun ini.

Ari mengusulkan insentif sebesar Rp20 juta per unit yang digunakan untuk mengurangi harga rumah subsidi.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembelian rumah, terutama bagi MBR berpendapatan paling rendah yang menghadapi keterbatasan dalam membayar uang muka maupun angsuran.

Ia menegaskan, insentif yang diusulkan bukan merupakan potongan harga dari pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah.

Seluruh usulan hasil Rakernas 2026 ini telah disampaikan kepada Menteri PKP Maruarar Sirait untuk dilakukan kajian mendalam bersama asosiasi pengembang lainnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles