30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom Beri Masukan soal Beban Biaya dan Administrasi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Namun, penerapan kewajiban sertifikasi halal juga memunculkan tantangan bagi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal, sumber daya manusia, dan pemahaman terhadap prosedur sertifikasi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyampaikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) perlu memperhatikan kondisi lapangan para pelaku usaha kecil.

“Tidak semua UMKM perlu untuk ikut sertifikasi halal produknya. Dengan mayoritas penduduk Muslim, saya rasa akan mudah menemukan makanan yang halal di Indonesia. Justru yang harus mengurus ‘tanda’ adalah makanan yang nonhalal,” ujar Nailul Huda lewat keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Dia menilai proses sertifikasi yang mahal dan rumit dapat menjadi hambatan bagi usaha kecil. Produk sederhana, menurutnya, tidak semestinya menghadapi prosedur yang sama dengan produk olahan yang memiliki rantai pasok kompleks dan titik kritis kehalalan lebih tinggi.

“Akar masalah ini adalah UU Jaminan Produk Halal yang menyebutkan semua barang di Indonesia harus sertifikasi halal. Makanya ada tambahan biaya bagi produsen. UMKM tidak bisa menjangkau hal tersebut dan cenderung memberatkan,” ujarnya.

Penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi langkah yang tepat. Ia mendorong evaluasi yang lebih mendasar, termasuk kemungkinan mengganti kewajiban sertifikasi universal dengan penandaan produk nonhalal serta pengelompokan produk berdasarkan karakteristik dan kebutuhan sertifikasinya.

Selain itu, ia juga mengusulkan pengelompokan produk berdasarkan skala usaha. Langkah ini dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil tetap patuh tanpa mengganggu kelangsungan bisnis mereka.

Sedangkan, sertifikasi formal tetap diperlukan bagi perusahaan besar dan produk yang memiliki rantai pasok atau proses produksi lebih kompleks.

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menekankan pentingnya tata kelola dan tahap pelaksanaan yang terencana dengan baik.

“Tujuan kebijakan wajib halal ini sangat baik untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan bersama adalah bagaimana desain pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal,” kata Yusuf.

Dalam skema yang diusulkan, produk dapat dibedakan berdasarkan jaminan kehalalan dari lembaga berwenang, deklarasi pelaku usaha untuk kategori yang memenuhi persyaratan, serta informasi mengenai kandungan tertentu yang perlu diketahui konsumen.

Salah satu opsi untuk mengurangi pemeriksaan berulang terhadap pelaku usaha berada di sisi hilir. Sertifikasi rumah potong hewan, pemasok bahan baku, dan fasilitas produksi dapat memberikan kepastian bagi banyak pelaku usaha sekaligus.

Untuk impor berulang dengan produk, pemasok, fasilitas, dan sertifikat yang sama, pemerintah juga dapat mempertimbangkan persetujuan berkelanjutan, jalur cepat, serta verifikasi berkala.

Pemeriksaan tambahan dapat diprioritaskan ketika terjadi perubahan bahan baku, pemasok, fasilitas produksi, masa berlaku sertifikat, atau terdapat riwayat ketidakpatuhan.

Pengakuan sertifikat dari lembaga luar negeri yang kredibel juga dapat diintegrasikan dengan sistem digital untuk memudahkan penelusuran dokumen dan pemeriksaan berbasis data, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menggunakan mekanisme pengawasan yang lebih ringan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Yusuf mengingatkan, beban kepatuhan pelaku usaha tidak berhenti pada biaya sertifikasi. Pelaku usaha juga harus menyediakan waktu dan sumber daya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyiapkan administrasi, menyesuaikan pemasok, dan dalam kondisi tertentu memisahkan peralatan produksi.

Beban tersebut cenderung lebih berat bagi usaha mikro karena sebagian biaya bersifat tetap. Biaya administrasi yang relatif kecil bagi perusahaan besar dapat menyerap porsi lebih besar dari omzet usaha mikro.

Selain persoalan biaya, kapasitas lembaga pelaksana juga menjadi tantangan. Yusuf menyebut kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.

Kesenjangan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa target regulasi harus diselaraskan dengan kapasitas kelembagaan.

Yusuf juga mengusulkan agar sanksi administratif diterapkan secara bertahap, termasuk kemungkinan penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Pendekatan ini diharapkan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanpa mengabaikan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Halal Tetap Berlaku 18 Oktober

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa implementasi kewajiban halal tetap berjalan mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ditunda. Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil, produk impor, bahan baku, serta barang gunaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa ketentuan tersebut disiapkan agar pelaksanaan kebijakan berlangsung tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

BPJPH juga menegaskan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Haikal mengingatkan bahwa pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan BPJPH, terutama yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal.

Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui website BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles