30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada 2027, Target Penerimaan Rp 1,7 T

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah terus mempersiapkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II-2027. Kebijakan tersebut diproyeksikan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp1,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Rencana penerapan cukai MBDK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, hingga saat ini, besaran tarif cukai serta ketentuan ambang batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan masih dalam tahap pembahasan.

“Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun. Dan mungkin ini untuk pemberlakuannya, kita sedang melengkapi aturan-aturannya, dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa, (13/10/2026).

Djaka menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” katanya.

Sebelumnya, aturan penerapan cukai bagi produk bermuatan gula tinggi telah memiliki payung hukum melalui Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Beleid tersebut mengatur berbagai produk minuman kemasan kaleng, botol, maupun kemasan lainnya yang menggunakan gula tambahan berlebih, seperti minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga boba.

Selain menambah penerimaan negara, kebijakan cukai MBDK diharapkan bisa menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sehingga membantu mengurangi risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.

Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan.

Kementerian Keuangan sempat mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman siap konsumsi. Sementara itu, produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak diusulkan dikenai tarif Rp2.500 per liter pada 2024.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR juga pernah merekomendasikan skema tarif sebesar 2,5 persen untuk setiap unit MBDK.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran tarif dan skema pemungutan yang akan berlaku pada 2027.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles