30.6 C
Jakarta
Tuesday, October 13, 2026
spot_img

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Ini Sikap Partai Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 6 Oktober 2026.

Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pihak penggugat untuk merencanakan audiensi dengan DPR, MPR, dan sejumlah partai politik guna membahas kemungkinan pemakzulan Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.

Denny mengatakan pihaknya juga akan mendatangi sejumlah partai politik untuk menyampaikan aspirasi terkait pemakzulan tersebut.

Sejumlah partai politik (parpol) pun mulai menyampaikan respons, mulai dari membuka ruang bagi aspirasi masyarakat hingga memilih mengkaji putusan MK sebelum menentukan sikap resmi.

Partai Demokrat, PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menanggapi isu tersebut.

Berikut rangkuman padangan masing-masing partai berdasarkan pernyataan yang disampaikan:

1. Partai Demokrat: Terbuka Menerima Aspirasi Masyarakat

Partai Demokrat menyatakan menghormati proses dan keputusan MK. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya masih memantau perkembangan perkara tersebut dan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah yang tepat bagi bangsa dan masyarakat.

Menurut Herman, Demokrat terbuka menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak yang ingin menyampaikan pandangan mengenai wacana pemakzulan Gibran.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Demokrat tidak menutup ruang dialog politik. Namun, keterbukaan menerima audiensi tidak dapat diartikan sebagai dukungan terhadap pemakzulan. Partai tersebut masih perlu mencermati perkembangan hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

2. PDI-P: Meminta Perhatian Dialihkan ke Penanganan Karhutla

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo memilih tidak memberikan tanggapan langsung mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia justru menekankan pentingnya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang masih berdampak pada masyarakat di Kalimantan.

Ganjar mengingatkan bahwa persoalan asap karhutla telah memicu protes dari negara tetangga sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemegang otoritas politik.

Menurutnya, pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu memusatkan perhatian pada penyelesaian persoalan tersebut agar dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak semakin meluas.

Sikap Ganjar memperlihatkan bahwa PDI-P memilih menyoroti persoalan publik yang mendesak ketimbang memperpanjang perdebatan politik mengenai pemakzulan. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya dapat ditafsirkan sebagai dukungan ataupun penolakan resmi partai terhadap usulan pemakzulan Gibran.

3. PKB: Masih Mengkaji Salinan Putusan MK

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap resmi terhadap wacana pemakzulan Gibran. Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mempelajari dan mengkalkulasi salinan putusan MK secara lengkap.

PKB menilai diperlukan pemahaman menyeluruh terhadap isi putusan sebelum mengambil kesimpulan atau menentukan sikap politik.

Khozin menyampaikan bahwa partainya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dikaji lebih lanjut. Setelah proses tersebut selesai, PKB akan menyampaikan sikapnya kepada publik.

Sikap ini menempatkan PKB pada posisi menunggu dan menelaah dasar hukum persoalan tersebut. Dengan demikian, belum adanya keputusan resmi tidak dapat diartikan sebagai dukungan maupun penolakan terhadap pemakzulan.

4. PAN: Mengutamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

Partai Amanat Nasional (PAN) juga belum menyampaikan dukungan terhadap wacana pemakzulan. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya akan mengkaji putusan MK dengan cermat.

Viva Yoga menegaskan bahwa sikap partai harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan kekuasaan.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PAN memilih pendekatan yang berhati-hati dengan menempatkan kajian terhadap putusan pengadilan sebagai salah satu pertimbangan sebelum menentukan langkah politik.

Dalam perkembangan selanjutnya, sikap PAN akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam dinamika politik di DPR, terutama apabila pihak penggugat benar-benar mengajukan aspirasi secara resmi kepada lembaga legislatif.

5. PKS: Menilai Persoalan Telah Memasuki Ranah Sosial dan Politik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai putusan MK telah memberikan dasar fakta hukum yang menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa persoalan tersebut kini juga memasuki ranah sosial dan politik. Menurutnya, masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons keputusan pengadilan.

Meski demikian, Mardani mengatakan PKS masih menjalin komunikasi untuk mencari kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa partai itu membuka ruang bagi pembahasan politik, tetapi belum dapat dipahami sebagai keputusan resmi untuk mendukung pemakzulan.

Sikap PKS memperlihatkan bahwa isu tersebut tidak hanya dipandang dari sudut hukum, tetapi juga berkaitan dengan respons masyarakat, legitimasi politik, dan dinamika antarkekuatan politik.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden Menurut Konstitusi?

Wacana pemakzulan Gibran perlu dipahami dalam kerangka hukum tata negara Indonesia. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebelum berakhir masa jabatannya.

Secara umum, mekanismenya meliputi beberapa tahapan:

DPR mengajukan pendapat. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori konstitusional atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus. Permintaan DPR diperiksa MK untuk menentukan apakah pendapat tersebut memiliki dasar hukum sesuai ketentuan UUD 1945.

MPR mengambil keputusan. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk pengambilan keputusan sesuai prosedur dan persyaratan konstitusional.

Proses tersebut memerlukan persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota lembaga terkait sebagaimana ditentukan dalam konstitusi. Karena itu, desakan masyarakat, rencana audiensi, atau pernyataan partai politik saja belum cukup untuk memberhentikan seorang wakil presiden.

Selain itu, putusan MK dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan tidak otomatis berarti syarat pemakzulan telah terpenuhi. Penilaian tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.

Dinamika Politik Masih Berlangsung

Respons Demokrat, PDI-P, PKB, PAN, dan PKS memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran belum menghasilkan kesepakatan politik yang seragam.

Demokrat membuka ruang bagi aspirasi masyarakat. PKB dan PAN memilih mengkaji putusan MK, sedangkan PKS menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah sosial dan politik. Sementara itu, Ganjar Pranowo dari PDI-P mengarahkan perhatian pada penanganan karhutla.

Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa setiap partai mempertimbangkan persoalan ini dari sudut pandang dan prioritas yang berbeda. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah pihak penggugat, kajian terhadap putusan MK, serta apakah aspirasi tersebut berlanjut ke pembahasan formal di DPR dan lembaga negara lainnya.

Pada akhirnya, wacana pemakzulan bukan hanya persoalan dukungan politik, tetapi juga menyangkut pemenuhan syarat konstitusional dan kepastian hukum. Karena itu, perkembangan isu ini perlu dipantau dengan membedakan secara jelas antara aspirasi politik, sikap resmi partai, dan proses hukum yang benar-benar telah berjalan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles