PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan terkait bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah sekolah menengah atas (SMA).
Di tengah perdebatan tersebut, Komisi X DPR RI menilai Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri dan mendorong agar persoalan itu diatur dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menilai dan mengakui hasil pendidikan yang ditempuh warga negara Indonesia di luar negeri.
Menurut dia, ketidakjelasan aturan mengenai penyetaraan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
“Ini kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara,” kata Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Legislator bidang pendidikan itu menjelaskan mekanisme penyetaraan selama ini mengacu pada regulasi internal kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Namun, kata dia, belum ditemukan aturan yang secara spesifik menjelaskan mekanisme mengenai penyetaraan hasil akademik pendidikan di luar negeri. Dia menyebut Kemendikdasmen seharusnya punya mekanisme tersendiri perihal itu.
“Kami tentu meminta kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam hal penyetaraan hasil akademik yang ada di luar negeri itu tentu harus memiliki mekanisme sendiri,” kata Lalu.
Ia menilai, ketidakjelasan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan hasil akademik lulusan luar negeri yang dapat diakui di Indonesia.
Lalu pun mengatakan pihaknya tengah mengupayakan perihal penyetaraan ijazah ini turut diatur dalam RUU Sidiknas. Dengan begitu, tidak ada lagi saling gugat perihal ijazah luar negeri.
“Sehingga, belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas. Regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat menggugat ke lembaga lain,” jelas dia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Sisdiknas sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR, sebagaimana hasil rapat internal Komisi X DPR di Jakarta pada Rabu (8/7).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kini Agung Widyantoro, menjelaskan RUU Sisdiknas kodifikasi terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Beberapa materi muatannya, yakni integrasi sistem data pendidikan nasional dan wajib belajar menjadi 13 tahun.
Meskipun telah memasuki tahap harmonisasi, ruang partisipasi publik tetap terbuka.



