{"id":5373,"date":"2026-10-08T13:11:04","date_gmt":"2026-10-08T13:11:04","guid":{"rendered":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373"},"modified":"2026-10-11T13:15:23","modified_gmt":"2026-10-11T13:15:23","slug":"dpr-dan-pemerintah-rilis-perpres-27-2026-tentang-perlindungan-ojol-ini-poin-poin-pentingnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373","title":{"rendered":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya"},"content":{"rendered":"<p><strong>PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA<\/strong> &#8211; Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.<\/p>\n<p>Perpres tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>\n<p>Dasco mengatakan aturan tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah agar terdapat satu kerangka regulasi yang dapat mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital secara lebih komprehensif.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,&#8221; ujar Dasco.<\/p>\n<p>Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro, hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan turunan yang akan diterbitkan kementerian terkait.<\/p>\n<p><strong>Bukan Hanya Mengatur Ojol Angkut Penumpang<\/strong><\/p>\n<p>Salah satu perubahan penting dalam regulasi baru tersebut adalah cakupan pengaturan yang tidak hanya menyasar layanan pengangkutan orang.<\/p>\n<p>Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini berkembang pesat dalam ekosistem ekonomi digital.<\/p>\n<p>Dengan cakupan tersebut, pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih luas bagi pengemudi yang bekerja melalui platform digital.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan regulasi tersebut mencakup aspek sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan kementerian teknis.<\/p>\n<ol>\n<li><strong> Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Salah satu poin yang paling menjadi perhatian pengemudi adalah mengenai besaran potongan yang dapat diambil perusahaan aplikator.<\/p>\n<p>Pemerintah menetapkan komisi atau potongan aplikator untuk layanan pengantaran orang sebesar maksimal 8 persen.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut merupakan penurunan signifikan dibandingkan batas potongan yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan kebijakan penurunan potongan tersebut pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan itu ditujukan agar pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator menjadi lebih adil.<\/p>\n<p>Dalam skema yang disampaikan Presiden, bagian pendapatan pengemudi meningkat dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen.<\/p>\n<p>Kementerian Perhubungan nantinya bertugas mengawasi penerapan ketentuan potongan tersebut.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong> Kemenhub Tetap Mengatur Tarif Angkutan Orang<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Untuk layanan ojol roda dua yang mengangkut penumpang, kewenangan pengaturan tarif tetap berada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).<\/p>\n<p>Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tarif angkutan orang tetap berada dalam kerangka regulasi transportasi nasional.<\/p>\n<p>Kemenhub juga akan memastikan ketentuan mengenai batas potongan aplikator benar-benar diterapkan dalam praktik.<\/p>\n<p>Dengan demikian, persoalan tarif dan pembagian pendapatan untuk layanan pengangkutan orang akan berada dalam pengawasan kementerian yang menangani sektor transportasi.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong> Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Diatur Komdigi<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Perpres baru juga memberikan ruang pengaturan terhadap layanan pengantaran barang dan makanan.<\/p>\n<p>Untuk sektor tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat mandat untuk mengatur aspek tarif dan akuntabilitas layanan berbasis platform.<\/p>\n<p>Langkah tersebut penting karena model bisnis pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan pengangkutan penumpang.<\/p>\n<p>Pemerintah ingin memastikan skema tarif yang diterapkan platform tetap memberikan penghasilan yang layak bagi pengemudi.<\/p>\n<p>Komdigi juga akan menyiapkan aturan turunan yang mengatur jaminan akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan aplikasi.<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong> Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Diawasi Kementerian UMKM<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Aspek hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi juga menjadi bagian penting dalam Perpres tersebut.<\/p>\n<p>Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapat tugas mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.<\/p>\n<p>Kementerian UMKM juga akan melakukan harmonisasi serta menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi maupun perusahaan aplikasi.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang, mengingat selama ini hubungan antara pengemudi dan platform menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan perlindungan pekerja ekonomi digital.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong> Pengemudi Ditempatkan dalam Ekosistem Usaha Mikro<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Perpres juga menempatkan pengemudi transportasi online dalam kerangka usaha mikro dan kemitraan.<\/p>\n<p>Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pengemudi agar tetap memiliki fleksibilitas dalam bekerja, sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan program pemberdayaan UMKM.<\/p>\n<p>Dengan pendekatan tersebut, pengemudi tidak hanya dipandang sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.<\/p>\n<p>Status tersebut juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi untuk memperoleh akses terhadap pembiayaan, insentif, dan program pemberdayaan UMKM.<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><strong> Perlindungan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Aspek perlindungan sosial menjadi bagian lain yang dimuat dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.<\/p>\n<p>Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan.<\/p>\n<p>Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh menyatakan pengemudi ojol akan mendapatkan perlindungan melalui jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan.<\/p>\n<p>Masuknya aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan dalam regulasi baru tersebut menjadi penting karena pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang relatif tinggi akibat sebagian besar aktivitas mereka berlangsung di jalan raya.<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><strong> Akan Dibentuk Forum Koordinasi Lintas Kementerian<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Untuk memastikan implementasi kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri, pemerintah akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang melibatkan kementerian terkait.<\/p>\n<p>Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.<\/p>\n<p>Keterlibatan sejumlah kementerian menjadi penting karena ekosistem transportasi digital tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi digital, ketenagakerjaan, UMKM, sistem elektronik, serta perlindungan sosial.<\/p>\n<p>Dengan adanya forum lintas kementerian, pemerintah berharap berbagai aturan dapat berjalan secara terintegrasi.<\/p>\n<ol start=\"8\">\n<li><strong> Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih membutuhkan sejumlah aturan pelaksanaan agar dapat diterapkan secara lebih teknis.<\/p>\n<p>Pemerintah menargetkan peraturan turunan dari kementerian terkait selesai diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.<\/p>\n<p>Kementerian Perhubungan akan mengatur aspek transportasi orang dan pengawasan potongan aplikator, Kementerian UMKM mengatur hubungan kemitraan, sedangkan Komdigi menangani layanan digital untuk pengantaran barang dan makanan.<\/p>\n<p>Tahap aturan turunan menjadi penting karena sejumlah ketentuan dalam Perpres membutuhkan mekanisme teknis agar dapat diterapkan secara seragam oleh platform dan pengemudi.<\/p>\n<ol start=\"9\">\n<li><strong> Pemerintah Ingin Pendapatan Pengemudi Lebih Layak<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada dasarnya, Perpres ini diarahkan untuk memperbaiki posisi pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.<\/p>\n<p>Selama ini, pengemudi ojol menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari besaran komisi aplikasi, perubahan tarif, program promosi, hubungan kemitraan, hingga perlindungan sosial.<\/p>\n<p>Kajian Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) sebelumnya menunjukkan tekanan ekonomi yang dihadapi pengemudi cukup besar. Survei terhadap 1.018 pengemudi ojol di 67 kabupaten\/kota menemukan rata-rata pendapatan bersih pengemudi sekitar Rp1,7 juta per bulan pada 2025.<\/p>\n<p>Karena itu, keberadaan Perpres diharapkan tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pendapatan dan perlindungan pengemudi.<\/p>\n<ol start=\"10\">\n<li><strong> Implementasi Menjadi Ujian Berikutnya<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Meski Perpres telah resmi dirilis, efektivitas regulasi tersebut pada akhirnya akan sangat bergantung pada implementasinya.<\/p>\n<p>Pengemudi membutuhkan kepastian bahwa batas potongan aplikator benar-benar diterapkan. Pada saat yang sama, tarif pengantaran barang dan makanan perlu disusun secara transparan dan mampu memberikan pendapatan yang layak tanpa membebani konsumen maupun merchant.<\/p>\n<p>Hubungan kemitraan juga membutuhkan mekanisme yang jelas, terutama terkait suspend akun, pemutusan kemitraan, pembagian pendapatan, serta penyelesaian perselisihan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, IDEAS menilai keberhasilan Perpres akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk kepastian pendapatan, keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan mekanisme hubungan kerja yang adil.<\/p>\n<p><strong>Payung Hukum Baru Ekonomi Platform<\/strong><\/p>\n<p>Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menandai babak baru pengaturan ekonomi berbasis platform digital di Indonesia.<\/p>\n<p>Regulasi tersebut tidak lagi hanya melihat ojol sebagai layanan transportasi, tetapi sebagai bagian dari ekosistem digital yang melibatkan pengemudi, perusahaan aplikasi, merchant, konsumen, pemerintah, serta pelaku UMKM.<\/p>\n<p>Bagi jutaan pekerja yang menggantungkan pendapatan dari platform digital, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai janji perlindungan tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam aturan teknis dan praktik di lapangan.<\/p>\n<p>Sementara bagi perusahaan aplikasi, regulasi baru tersebut berarti adanya kewajiban untuk menyesuaikan model bisnis dengan ketentuan mengenai komisi, tarif, transparansi, serta hubungan kemitraan.<\/p>\n<p>Dengan target seluruh aturan turunan selesai pada akhir 2026, perhatian publik kini akan tertuju pada bagaimana pemerintah menerjemahkan Perpres 27\/2026 menjadi kebijakan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA &#8211; Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Perpres tersebut diumumkan Wakil [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5374,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,4],"tags":[],"class_list":["post-5373","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-headline-news","category-hukum"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.3 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA &#8211; Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Perpres tersebut diumumkan Wakil [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Petisi Brawijaya\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/petisi.brawijaya\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-10-08T13:11:04+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-10-11T13:15:23+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"http:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"350\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"233\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"petisiadm\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"petisiadm\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"6 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373\"},\"author\":{\"name\":\"petisiadm\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/af5f32ff6cc0ae2da590caf92129b28b\"},\"headline\":\"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\\\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya\",\"datePublished\":\"2026-10-08T13:11:04+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-11T13:15:23+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373\"},\"wordCount\":1243,\"commentCount\":0,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/10\\\/Picture11.jpg\",\"articleSection\":[\"Headline News\",\"Hukum\"],\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"CommentAction\",\"name\":\"Comment\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#respond\"]}]},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373\",\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373\",\"name\":\"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\\\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/10\\\/Picture11.jpg\",\"datePublished\":\"2026-10-08T13:11:04+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-11T13:15:23+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/10\\\/Picture11.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2026\\\/10\\\/Picture11.jpg\",\"width\":350,\"height\":233,\"caption\":\"DPR dan pemerintah mengumumkan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8\\\/10\\\/2026). (KOMPAS.com\\\/ADHYASTA DIRGANTARA)\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?p=5373#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\\\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/\",\"name\":\"Petisi Brawijaya\",\"description\":\"Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#organization\",\"name\":\"Petisi Brawijaya\",\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/10\\\/petisi-logo.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2025\\\/10\\\/petisi-logo.png\",\"width\":545,\"height\":181,\"caption\":\"Petisi Brawijaya\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"},\"sameAs\":[\"https:\\\/\\\/www.facebook.com\\\/petisi.brawijaya\\\/\"]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/af5f32ff6cc0ae2da590caf92129b28b\",\"name\":\"petisiadm\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g\",\"caption\":\"petisiadm\"},\"sameAs\":[\"http:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\"],\"url\":\"https:\\\/\\\/petisibrawijaya.or.id\\\/?author=1\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya","og_description":"PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA &#8211; Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi ojek online (ojol), taksi online, hingga layanan pengantaran barang dan makanan. Perpres tersebut diumumkan Wakil [&hellip;]","og_url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373","og_site_name":"Petisi Brawijaya","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/petisi.brawijaya\/","article_published_time":"2026-10-08T13:11:04+00:00","article_modified_time":"2026-10-11T13:15:23+00:00","og_image":[{"width":350,"height":233,"url":"http:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"petisiadm","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"petisiadm","Est. reading time":"6 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373"},"author":{"name":"petisiadm","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#\/schema\/person\/af5f32ff6cc0ae2da590caf92129b28b"},"headline":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya","datePublished":"2026-10-08T13:11:04+00:00","dateModified":"2026-10-11T13:15:23+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373"},"wordCount":1243,"commentCount":0,"publisher":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#organization"},"image":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg","articleSection":["Headline News","Hukum"],"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"CommentAction","name":"Comment","target":["https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#respond"]}]},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373","url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373","name":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya - Petisi Brawijaya","isPartOf":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg","datePublished":"2026-10-08T13:11:04+00:00","dateModified":"2026-10-11T13:15:23+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#primaryimage","url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg","contentUrl":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Picture11.jpg","width":350,"height":233,"caption":"DPR dan pemerintah mengumumkan Perpres Ojol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8\/10\/2026). (KOMPAS.com\/ADHYASTA DIRGANTARA)"},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?p=5373#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"DPR dan Pemerintah Rilis Perpres 27\/2026 tentang Perlindungan Ojol, Ini Poin-Poin Pentingnya"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#website","url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/","name":"Petisi Brawijaya","description":"Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi","publisher":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#organization","name":"Petisi Brawijaya","url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/petisi-logo.png","contentUrl":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/petisi-logo.png","width":545,"height":181,"caption":"Petisi Brawijaya"},"image":{"@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.facebook.com\/petisi.brawijaya\/"]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/#\/schema\/person\/af5f32ff6cc0ae2da590caf92129b28b","name":"petisiadm","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/ef5cf825eeadba46b8473399d34d5fa31f9a38bb4a94abe4b3dda776bb5cede2?s=96&d=blank&r=g","caption":"petisiadm"},"sameAs":["http:\/\/petisibrawijaya.or.id"],"url":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/?author=1"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5373","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5373"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5373\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5375,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5373\/revisions\/5375"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5374"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5373"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5373"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/petisibrawijaya.or.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5373"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}