30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, Atur 313 Pasal, Ini Poin Penting bagi Pekerja

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026 dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan dari Koalisi Buruh termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang duduk di balkon ruang rapat.

“Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada 326 Anggota DPR yang hadir.

Setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi, peserta rapat menyatakan setuju dan pengesahan ditandai dengan ketukan palu.

Setelah itu, Puan mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan RUU tersebut.

Menaker Yassierli dalam pendapat akhir pemerintah menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.

Yassierli mengatakan pemerintah menilai beleid tersebut dapat memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan maupun pengusaha.

Aturan ini juga menegaskan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.

“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Yassierli dalam rapat paripurna.

Pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pascaputusan MK, Presiden Prabowo kemudian mengirimkan Surpres tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk membahas beleid tersebut bersama DPR.

Pembahasan tingkat I kemudian mulai dilakukan Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026, yang artinya hanya berlangsung kurang dari satu bulan.

Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembahasan beleid tersebut dilakukan melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), konsultasi publik, serta pembahasan bersama pemerintah.

DPR menyebut regulasi baru tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah,” kata Putih.

Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal ke Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

  1. Tenaga kerja informal

RUU mengatur kewajiban pemberi kerja sektor informal untuk memberikan imbalan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan waktu kerja, risiko pekerjaan, dan biaya operasional yang ditanggung oleh tenaga kerja sektor informal. Tenaga kerja sektor informal juga berhak memperoleh jaminan sosial.

  1. Tenaga kerja platform digital

RUU mengatur hak tenaga kerja platform digital atas penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme keberatan.

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

RUU mengatur jangka waktu ditentukan paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 kali dengan perpanjangan paling lama 1 tahun.

  1. Perjanjian alih daya (outsourcing)

RUU mengatur empat jenis kegiatan jasa penunjang yang dapat menggunakan pekerja outsourcing, yakni usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, usaha tenaga pengaman atau satuan pengamanan, usaha jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

  1. Waktu kerja

RUU mengatur waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

  1. Hak Cuti

RUU ini juga mengatur mengenai cuti bagi pekerja perempuan dalam masa haid paling lama 2 hari pada masa haid. Kemudian, cuti melahirkan 3 bulan pertama sebelum dan sesudah melahirkan yang dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus. Pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti melahirkan berhak mendapat upah penuh.

  1. Pengupahan

RUU mengatur kebijakan pengupahan yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah yang proporsional, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

  1. Kesejahteraan

RUU mengatur setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan/atau jaminan pesangon.

  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

RUU mengatur tahapan upaya pencegahan PHK, ketentuan pemberi kerja melakukan PHK, alasan PHK, hingga pesangon yang wajib diterima sesuai masa kerja.

  1. Pesangon

RUU mengatur kewajiban pemberi kerja membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harus diterima dalam hal terjadi PHK. RUU juga mengatur ketentuan terkait program jaminan pesangon. Pengusaha wajib membayar iuran program jaminan pesangon.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles