PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang terjadi di kediaman korban di wilayah Kampung Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan tewas dengan 23 luka tusukan di rumahnya. Melalui serangkaian penyelidikan, analisis alat bukti, serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial SJ, yang diketahui merupakan mantan istri korban. Dari hasil pemeriksaan, SJ mengakui keterlibatannya dan mengungkap identitas pelaku eksekutor berinisial HW.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SJ dan HW. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban yang menikah pada tahun 2016 dan bercerai pada 2023,” kata Sumarni dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (2/6).
Tersangka SJ merupakan otak pelaku pembunuhan, sementara HW adalah eksekutor. Mereka sudah merencanakan pembunuhan sejak Desember 2025 lalu.
“Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu, tepatnya sejak Desember 2025. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut,” kata Sumarni.
Untuk menghabisi nyawa korban, SJ memberikan imbalan uang senilai Rp 139 juta secara bertahap.
“Untuk membunuh korban dengan imbalan sebesar Rp 139 juta yang dibayarkan secara bertahap sebanyak dua hingga tiga kali,” tuturnya.
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena tersangka mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
SJ yang merupakan WNI itu ditangkap di rumahnya di Desa Lambang Sari, yang tidak jauh dari rumah korban pada Jumat (29/5) pukul 18.00 WIB.
Sedangkan HW ditangkap di lokasi tempat kerjanya di toko bangunan di kawasan Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 14.20 WIB.
Polisi menyebut keberadaan rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu mengungkap peran pelaku dalam kasus tersebut.
Penyidik menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik HW sebelum melakukan aksinya. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat berjalan di sekitar lokasi sambil berpura-pura menelepon. Ia kemudian menunggu di depan rumah korban hingga situasi dinilai aman sebelum masuk ke area rumah.
“Pada malam kejadian, HW datang ke rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan hoodie, topi, dan masker. Setelah berhasil masuk ke rumah, ia langsung menyerang korban yang saat itu sedang berada di meja makan. Korban mengalami total 23 luka tusukan akibat serangan tersebut,” ujarnya.
Sumarni menjelaskan, motif dari aksi pembunuhan ini dilandasi sakit hati tersangka SJ terhadap korban yang merasa dirinya tidak dinafkahi sejak mereka bercerai sejak 2023, serta pembagian harta.
“Motif SJ karena tekanan batin, rasa dendam, sakit hati terhadap korban yang dianggap sering melakukan kekerasan, serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,”
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, berupa rekaman CCTV, sandal, kemeja buku tabungan, celana panjang masker hitam, telepon genggam, besi berbentuk huruf T sarung tangan, jaket bekas terbakar warna biru, kendaraan Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B-1061-VCE, telepon seluler, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Kedua pelaku kini sudah ditahan rumah tahanan yang ada di Polres Metro Bekasi. Keduanya terancam dijerat Pasal 459 dan Pasal 468 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Sumarni.



