PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian menjadi sorotan media internasional. Sejumlah media asing, ramai memberitakan perkembangan perkara yang dinilai sebagai salah satu skandal serius di lingkungan penegak hukum Indonesia.
Perhatian media internasional tertuju pada keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.
Pemberitaan tersebut menjadi perhatian luas karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan nasional, perlindungan privasi, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara, serta stabilitas politik Indonesia.
Lantas, media asing mana saja yang menyoroti kasus tersebut?
1. Reuters Soroti Penangkapan Eks Kapolri dan Dampak Politik
Salah satu media internasional yang memberikan perhatian besar terhadap kasus ini adalah media asal Inggris Reuters. Kantor berita internasional tersebut menerbitkan laporan berjudul Indonesia president sacks his chief of staff for alleged wiretapping pada 4 November 2026.
Reuters melaporkan bahwa Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden setelah mantan Kapolri tersebut ditahan bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya atas dugaan keterlibatan dalam penyadapan ilegal.
Dalam laporannya, Reuters menyoroti posisi strategis Listyo yang sebelumnya memimpin institusi Polri selama sekitar lima tahun sebelum mendapatkan jabatan baru di lingkungan Istana Kepresidenan.
Kasus ini dinilai memiliki dimensi politik yang cukup besar karena melibatkan figur yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam struktur keamanan nasional.
Reuters juga mengangkat pandangan pengamat mengenai hubungan politik di lingkaran kekuasaan Indonesia. Salah satu perhatian yang disoroti adalah posisi Listyo dalam dinamika hubungan antara pemerintahan Prabowo dan pemerintahan sebelumnya.
Selain itu, Reuters mengaitkan perkembangan kasus tersebut dengan tantangan politik dan ekonomi yang tengah dihadapi pemerintahan Prabowo.
Pemberitaan ini memperlihatkan bahwa kasus dugaan penyadapan tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal kepolisian semata, melainkan telah menjadi isu yang berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap stabilitas pemerintahan Indonesia.
2. Associated Press dan The Washington Post Ungkap Dugaan Penyadapan terhadap Puluhan Tokoh
Kantor berita Amerika Serikat, Associated Press (AP), juga memberitakan penahanan tiga jenderal kepolisian tersebut melalui laporan berjudul Indonesia detains 3 police generals suspected of wiretapping president pada 3 November 2026.
Dalam laporannya, AP mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga puluhan tokoh dari berbagai latar belakang.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga melakukan intersepsi komunikasi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pemimpin masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha.
AP juga mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat perangkat penyimpanan data.
Dalam laporan tersebut, AP menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon tertentu dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur sebagaimana mestinya.
AP juga menyoroti dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang tengah diselidiki.
Media The Washington Post juga merilis laporan “Indonesia tahan tiga jenderal polisi diduga menyadap Prabowo (Indonesia detained 3 generals suspected of wiretapping president).”
Laporan tersebut menyoroti penahanan tiga jenderal kepolisian Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap kepala negara.
3. Channel News Asia dan The Straits Times Ikut Memberitakan
Dua media Singapura, Channel News Asia (CNA) dan The Straits Times turut menempatkan kasus ini sebagai pemberitaan penting di kawasan Asia Tenggara.
Dalam artikel berjudul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo, CNA mengungkap identitas tiga tersangka yang sebelumnya diumumkan kepolisian melalui inisial LSP, ASN, dan EH.
CNA menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang kemudian diangkat menjadi Kepala Kantor Staf Presiden setelah pergantian jabatan pada Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya diidentifikasi sebagai Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Eko Hadi Santoso, seorang perwira tinggi yang bertugas di lingkungan pendidikan dan pelatihan kepolisian.
CNA juga menyoroti bagaimana kasus tersebut pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari personel kepolisian yang mengetahui dugaan aktivitas penyadapan ilegal.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Media tersebut turut mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa motif penyadapan masih dalam proses pendalaman.
CNA menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait penyadapan ilegal, akses tanpa izin terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghapusan informasi elektronik milik pihak lain.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut masing-masing 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Sementara itu, The Straits Times menerbitkan laporan berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo.
Media Singapura tersebut menguraikan dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat pemerintah, dan sejumlah tokoh lainnya.
The Straits Times juga menyoroti dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan jejak operasi tersebut.
Media asal Singapura tersebut menulis judul berita Prabowo sacks chief of staff Listyo over alleged wiretapping, palace says case may border on ‘treason’.
Dilaporkan media tersebut bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencopot Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam upaya penyadapan terhadap presiden—sebuah kasus yang menurut pihak istana bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menjurus pada “makar”.
Dalam hukum Indonesia, istilah “makar” mencakup upaya yang mengancam nyawa atau kebebasan presiden, serta upaya untuk menggulingkan pemerintahan, di antara tindakan lainnya.
Dalam konferensi pers terpisah di Banda Aceh pada 4 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa kini terdapat indikasi awal yang menunjukkan bahwa tindakan penyadapan tersebut dapat dianggap melanggar pasal-pasal mengenai makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—sebuah pernyataan yang berbeda dari komentarnya pada 3 November.
4. Media Australia ABC Soroti Penyadapan Presiden dan Jurnalis
Sorotan internasional juga datang dari Australian Broadcasting Corporation (ABC). Dalam artikel berjudul Indonesian police generals accused of illegally tapping phone of president, journalists yang diterbitkan pada 4 November 2026, ABC menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak, termasuk jurnalis.
ABC menggarisbawahi bahwa praktik pengawasan komunikasi tanpa dasar hukum yang sah dapat menjadi persoalan serius bagi perlindungan privasi dan kebebasan sipil.
Media Australia tersebut juga menjelaskan bahwa aparat kepolisian sedang menyelidiki dugaan penyadapan, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ABC adalah belum terungkapnya motif di balik dugaan aktivitas penyadapan tersebut.
ABC turut mengutip penjelasan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
Pemberitaan ABC juga menghubungkan kasus ini dengan pengalaman Indonesia pada 2009, ketika muncul dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh badan intelijen Australia. Peristiwa yang terungkap pada 2013 itu sempat memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Perbandingan tersebut memberikan dimensi historis terhadap persoalan keamanan komunikasi kepala negara di Indonesia.
5. South China Morning Post Soroti Keterlibatan Mantan Kapolri
Media Asia lainnya, South China Morning Post (SCMP) juga menyoroti perkembangan kasus tersebut.
SCMP menerbitkan laporan berjudul Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo’s phone pada 3 November 2026.
Media yang berbasis di Hong Kong tersebut menyoroti penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyadapan telepon Presiden Prabowo.
SCMP juga menekankan keterlibatan seorang mantan Kapolri yang kini menempati jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
6. Gulf News soroti penangkapan tiga orang dan kemungkinan korban lain
Media Uni Emirat Arab, Gulf News, juga memberitakan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo.
Dalam pemberitaannya, Gulf News mengutip keterangan Polri mengenai penetapan para tersangka. Media tersebut turut menyoroti dugaan bahwa praktik penyadapan tidak hanya menargetkan kepala negara, tetapi juga sejumlah tokoh penting lainnya.
Kelompok yang diduga turut menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat pemerintahan, politikus, jurnalis, LSM, hingga kalangan pengusaha. Dugaan tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian karena cakupan pihak yang kemungkinan terdampak tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan.
7. Kantor berita Turki TRT World dan Anadolu Agency turut menyoroti kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo
Media internasional Turki TRT World turut menyoroti kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Dalam pemberitannya TRT menyatakan bahwa mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mungkin telah melakukan “makar” melalui perannya yang diduga terlibat dalam penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto.
Juru bicara kepresidenan, Prasetyo Hadi, mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu bahwa dugaan penyadapan tersebut dapat membahayakan keselamatan presiden serta informasi negara yang bersifat sensitif. Ia menyebutkan bahwa motif di balik tindakan ini belum diketahui.
“Ini juga merupakan tindakan yang membahayakan keamanan kepentingan negara, termasuk mengancam keselamatan pemimpin negara,” ujarnya.
Prasetyo mengatakan alasan di balik penyadapan tersebut belum diketahui.
“Ketika kita berbicara mengenai kepala negara… terdapat banyak informasi di dalamnya yang tentu saja sangat sensitif, yang dapat membahayakan… kepentingan serta kekuatan bangsa dan negara,” katanya.
Prasetyo menambahkan bahwa presiden telah menyampaikan “keprihatinan yang mendalam” terkait kasus ini.
Sementara itu Kantor berita Turki Anadolu Agency juga menerbitkan laporan pada 4 November 2026. ). Dalam artikel berjudul “Alleged wiretapping of Indonesian president may amount to ‘treason,’ official says” memberitakan penahanan Listyo Sigit dan dua pejabat kepolisian lainnya, serta pernyataan pemerintah mengenai kemungkinan konsekuensi serius dari dugaan penyadapan tersebut.
Media ini juga melaporkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan penunjukan pejabat pelaksana sementara.
Listyo menjadi kepala staf presiden bulan lalu setelah menjabat sebagai kepala kepolisian nasional selama lima tahun.
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan presiden menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terkait penyadapan ini.
8. AFP: Penangkapan tiga pejabat kepolisian menjadi perhatian internasional
Kantor berita internasional yang berkantor pusat di Paris, Prancis, AFP, menerbitkan laporan berjudul Indonesia arrests three for tapping President’s phone: police pada 4 November 2026.
Dalam laporannya, AFP mengangkat penangkapan tiga orang yang diduga melakukan penyadapan terhadap telepon Presiden Prabowo. Kantor berita tersebut menjelaskan bahwa sasaran dugaan penyadapan juga mencakup pejabat pemerintah, politisi, jurnalis, perwakilan organisasi masyarakat sipil, dan kalangan pengusaha.
AFP turut mengutip keterangan pejabat kepolisian bahwa penyadapan diduga dilakukan tanpa dasar hukum maupun proses penyelidikan yang sesuai ketentuan.
Hal penting lainnya yang diangkat AFP adalah belum ditemukannya indikasi pengkhianatan atau makar berdasarkan keterangan Menteri Yusril Ihza Mahendra saat itu. Motif penyadapan juga masih didalami penyidik.
Pemberitaan AFP menjadi penting karena isu ini dibawa oleh kantor berita internasional Prancis kepada pembaca lintas negara, bukan hanya menjadi konsumsi pemberitaan domestik Indonesia.
9. Media Jepang: The Japan Times ikut menerbitkan laporan
Media Jepang The Japan Times menerbitkan laporan berjudul Indonesia arrests chief of staff and top policemen for alleged wiretapping of president pada 4 November 2026.
Artikel tersebut ditulis Ananda Teresia dengan mencantumkan Reuters sebagai sumber laporan.
The Japan Times memberitakan bahwa tiga pejabat tinggi kepolisian Indonesia ditangkap atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan tokoh lainnya.
Laporan tersebut secara khusus menyebut Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang termasuk dalam tiga orang yang ditahan.
The Japan Times juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap nomor telepon jurnalis, politisi, dan pengusaha sejak 2025 hingga 2026.



