PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis seorang perempuan berinisial YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan berat yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Bahkan, Menkes Budi memastikan Kementerian Kesehatan juga akan melakukan rekonstruksi untuk wajah YTR. Budi menyatakan bahwa fokus utama penanganan medis saat ini adalah pemulihan fisik.
“Untuk yang korban kekerasan yang di Bandung ya, ini di Bandung, dari sisi kesehatannya yang bersangkutan sekarang sudah dirawat di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan di Bandung,” ucap Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Selasa 23 Juni 2026.
“Termasuk rencana tindakan operasi besar untuk memperbaiki trauma fisik yang dialami korban. Kami akan merawat sampai rekonstruksi, karena ini kan terjadi juga wajahnya harus direkonstruksi. Untuk masalah ekonominya itu ditangani oleh pemerintah daerah, untuk masalah sosialnya itu ditangani oleh Kementerian PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan kita bertiga sudah berkoordinasi,” lanjut dia.
Budi mengaku sedih dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Dia berharap aksi kekerasan serupa tidak terulang di Tanah Air.
“Saya pribadi dan sebagai Menteri Kesehatan merasa sangat sedih, harusnya hal-hal ini tidak terjadilah di Indonesia. Jadi terima kasih juga atas masukannya dan kita berjanji akan merawat sebaik mungkin yang bersangkutan di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berusia 29 tahun berinisial YTR, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).
Taufik menganiaya YTR di sebuah indekos yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban, yang sebelumnya berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan makanan di Pasteur, Kota Bandung, juga disekap oleh Taufik Hidayat. Tak main-main, penyekapan tersebut berlangsung selama tiga tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026.
Kakak korban awalnya menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabari jika YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RS Hasan Sadikin Bandung. Keluarga semakin terkejut setelah melihat kondisi korban yang penuh luka di sekujur tubuh.
Mengenai luka di tubuh korban, Hendra menyebutkan hal itu diakibatkan oleh hantaman benda tumpul dan senjata tajam.
“Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan. Kedua matanya mengalami kebutaan. Itu yang paling parah dan gigi atas depan enam rontok. Bibir sudah sumbing,” kata Hendra, Selasa (23/6).
Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.
Selain itu, tubuh korban juga dipenuhi luka bekas kekerasan, termasuk bekas sundutan rokok, sayatan di kaki, serta luka tusuk di kepala yang mengeluarkan nanah.
Meski sempat menjadi buronan, Hendra mengungkapkan bahwa polisi akhirnya berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat pada Selasa, (23/6/2026) malam, setelah aparat melakukan pencarian intensif sejak korban dilaporkan mengalami kekerasan berat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Taufik sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, setelah kasusnya menjadi viral di media sosial. Namun, karena merasa tidak aman, ia kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



