30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Kas Negara dari Denda hingga Pajak Hasil Penertiban Kawasan Hutan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Penyerahan tahap VIII tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut merupakan hasil penertiban pelanggaran di kawasan hutan yang bersumber dari denda administratif sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak dari wajib pajak yang penanganannya merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.

Burhanuddin merinci, dana Rp13,24 triliun tersebut berasal dari tiga kelompok penerimaan.

Pertama, Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Kedua, Rp1.535.750.234.271 merupakan PNBP Kejaksaan dari penanganan perkara tindak pidana khusus.

Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, porsi terbesar dari total penerimaan kali ini berasal dari penerimaan pajak, disusul denda administratif kehutanan dan PNBP Kejaksaan.

Penyerahan dana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan penerimaan negara sekaligus menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai melanggar ketentuan.

“Wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar dia.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran, manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan atau ditempatkan di luar negeri,” sambungnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang hasil denda administratif tersebut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dana senilai Rp 13,24 triliun itu kemudian masuk ke kas negara.

259.230 Hektare Kawasan Hutan Dikembalikan

Selain menyerahkan uang kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare dalam penertiban tahap VIII.

Dari luas tersebut, sekitar 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola melalui Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, sekitar 118.256,74 hektare merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.

Sementara itu, 211,95 hektare lainnya berasal dari kawasan yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan uang dan kawasan tersebut merupakan penyerahan tahap VIII sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles