PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menemui Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan bertepatan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo langsung menjadi perhatian karena berlangsung pada malam yang sama ketika MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Jokowi disebut datang untuk makan malam dan berada di rumah Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Tidak lama kemudian, Prabowo meninggalkan kediamannya sekitar pukul 20.49 WIB menggunakan kendaraan Maung.
Mengapa Pertemuan Jokowi-Prabowo Jadi Sorotan?
Pertemuan tersebut menjadi sorotan terutama karena terjadi di tengah isu politik dan hukum yang menyangkut Gibran, putra Jokowi sekaligus Wakil Presiden dalam pemerintahan Prabowo.
Selain kedekatan waktunya dengan pembacaan putusan MK, pertemuan itu juga berlangsung secara tertutup. Tidak ada keterangan resmi dari Jokowi maupun Prabowo mengenai agenda pertemuan ataupun materi pembicaraan.
Namun, hingga Rabu (7/10/2026), belum ada keterangan resmi mengenai isi pembicaraan antara kedua tokoh tersebut.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pembahasan dalam pertemuan Jokowi dan Prabowo.
Dasco mengatakan dirinya tidak mendampingi Prabowo ketika Jokowi datang ke Kertanegara.
“Pertemuan yang semalam berlangsung, saya juga tidak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan Berlangsung Saat MK Bacakan Putusan Gibran
Sebagai informasi, pada waktu hampir bersamaan, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 sepanjang menyangkut Gibran, serta menyatakan bahwa pencalonan Gibran mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim sengketa hasil Pilpres.
Meski demikian, putusan MK memuat fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Dokumen yang diajukan, terutama Certificate of Attendance dari UTS Insearch, hanya dianggap sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Menurut MK, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
MK kemudian menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
DPR Hormati Putusan MK
Sehari setelah putusan dibacakan, Dasco juga memberikan tanggapan mengenai sikap DPR terhadap perkara tersebut.
Dasco mengatakan DPR menghormati putusan yang telah diambil MK. Namun, ia mengaku belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan tersebut.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” ujar Dasco di Gedung DPR, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan belum ingin berspekulasi mengenai langkah parlemen karena masih perlu mempelajari putusan secara lebih mendalam.



