30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Setoran Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun per September Naik 24,1 Persen, Suahasil: Coretax Makin Optimal

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut setara dengan 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Secara tahunan penerimaan pajak tumbuh  24,1%.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, peningkatan penerimaan pajak ditopang oleh aktivitas ekonomi yang membaik serta penguatan administrasi perpajakan melalui penerapan sistem Coretax.

Suahasil mengatakan implementasi Coretax yang semakin baik turut mendukung proses administrasi dan pengumpulan pajak. Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan pengelolaan restitusi pajak agar hak wajib pajak tetap terpenuhi.

“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal pemulihan kinerja penerimaan pajak setelah pada periode yang sama tahun lalu mengalami kontraksi. Pada akhir September 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,3 triliun atau turun 4,4 persen secara tahunan.

PPN dan PPnBM tumbuh 38,6 persen

Berdasarkan kelompok penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy).

Sementara penerimaan PPh migas tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).

Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun. Penurunan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan belum terjadi secara merata pada seluruh kelompok pajak.

PPh badan dan aktivitas perdagangan BBM turut menopang penerimaan

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun, tumbuh 19 persen (yoy). Peningkatan tersebut didukung oleh perkembangan penghasilan karyawan serta perbaikan administrasi perpajakan melalui Coretax.

Penerimaan PPh badan tercatat Rp276,7 triliun, meningkat 29 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu faktor yang mendorong kenaikan tersebut adalah kinerja sektor terkait minyak kelapa sawit, seiring dengan perkembangan harga komoditas.

Di sisi lain, PPN dalam negeri mencatatkan pertumbuhan yang lebih tinggi. Realisasinya mencapai Rp369,5 triliun, meningkat 51,3 persen (yoy). Aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu faktor pendukung penerimaan tersebut.

Adapun PPN impor mencapai Rp293,9 triliun, tumbuh 28,1 persen. Kinerja ini antara lain dipengaruhi kenaikan harga minyak serta pelemahan nilai tukar rupiah yang dapat meningkatkan nilai rupiah dari transaksi impor.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan pertumbuhan PPN dalam negeri dapat melambat seiring dengan pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.

Suahasil menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan restitusi berpotensi memengaruhi pola penerimaan yang tercatat dalam periode berikutnya.

Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan yang tinggi hingga September perlu dilihat bersama perkembangan restitusi dan kondisi ekonomi pada bulan-bulan selanjutnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles