30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

KPU Respons Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran: Verifikasi Telah Sesuai Ketentuan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan yang diajukan para pemohon. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tersebut.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afif mengatakan, KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain dalam proses pemilu.

KPU menegaskan bahwa dalam proses pencalonan Pilpres 2024, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan pasangan calon.

Menurut Afifuddin, berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada saat itu, persyaratan pendidikan Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

KPU menjelaskan bahwa tanggung jawab lembaga tersebut adalah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon. Sementara itu, proses penilaian serta penyetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi Pendidikan, yakni kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Afif mengatakan KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.

“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Menurut dia, proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan UU Pemilu serta PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya, yang hingga sampai saat ini masih sah dan berlaku.

Selain itu, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketika verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut juga belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga berwenang.

“KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif,” kata Afifuddin.

Dalam proses verifikasi, KPU juga berpedoman pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Namun, Afifuddin mengatakan KPU tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut saat pemeriksaan pada 2023. KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” jelasnya.

Karena itu, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” tegas Afifuddin.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles