PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mulai memasuki tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah berlaku lebih dari satu dekade.
DPR menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika industri kreatif. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperbarui sistem perlindungan hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk kemunculan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pembahasan RUU Hak Cipta berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah. Meski jadwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bergeser, Baleg DPR bersama pemerintah tetap memasang target penyelesaian paling lambat 17 Desember 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan perubahan jadwal tidak mengubah target penyelesaian RUU.
Pembahasan DIM yang semula dijadwalkan dimulai 7 Oktober 2026 akan disesuaikan dengan agenda DPR dan pemerintah setelah masa reses.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan penundaan terjadi karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Bali pada 7-10 Oktober 2026.
“Leading sector ada di Kemenkum, kami tanggal 7 sampai 10 Oktober ada sidang WIPO di Bali,” ujar Eddy dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Bob kemudian memastikan pembahasan dilanjutkan setelah reses. Pemerintah menyatakan kesiapannya mengikuti jadwal tersebut.
Selanjutnya, Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk dengan Martin Manurung sebagai ketua, sementara pemerintah menyerahkan DIM yang berjumlah 1.117 terkait RUU Hak Cipta.
Sebanyak 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM diubah atau bersubstansi, 143 DIM diusulkan dihapus, 181 DIM merupakan substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.
Martin mengatakan bahwa salah satu materi yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah perlindungan terhadap pemilik hak cipta dan hak terkait, termasuk karya jurnalistik.
“Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk: A, menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi. B, memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik,” kata Martin.
RUU tersebut juga akan mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta ciptaan berbasis kecerdasan artificial intelligence (AI).
Selain itu, materi juga mencakup hak ekonomi, lembaga penyiaran dan perusahaan pers, fair use, masa berlaku hak cipta dan hak terkait, lisensi, royalti, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sengketa dan penegakan hukum, serta ketentuan pidana.
Selain perlindungan karya jurnalistik, RUU Hak Cipta juga akan mengatur sejumlah materi lain, seperti hak ekonomi dan hak moral, pengelolaan lisensi dan royalti, lembaga manajemen kolektif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.
Wamenkum Edward mengatakan, pemerintah mengusulkan penyesuaian kelembagaan LMK dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti.
“Pertama. Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya,” kata Edward.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 draf Revisi UU Hak Cipta yang dipaparkan dalam rapat panitia kerja (Panja) harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 20 Januari 2026 lalu, diusulkan mengatur kewajiban penyelenggara pertunjukan membayar royalti minimal 25 persen sebelum pertunjukan dilaksanakan.
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran royalti tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan pertunjukan dengan mengajukan permohonan persetujuan tarif royalti kepada KMKN paling sedikit 25 persen dari keseluruhan tarif royalti pertunjukan.
Adapun sisa pembayaran royalti wajib diselesaikan setelah pertunjukan digelar. Pasal 10 draf RUU Hak Cipta mengatur royalti wajib lunas dibayar maksimal 30 hari usai pertunjukan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pengaturan dana abadi royalti untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti.
Selain itu, pembahasan diharapkan juga mencakup status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial (AI).
Dalam materi yang dibahas DPR, perlindungan hak cipta dapat dikaitkan dengan adanya kontribusi kreatif manusia, termasuk proses konsepsi, seleksi, kurasi, dan penyempurnaan terhadap hasil AI. Pengaturan ini menjadi semakin penting karena teknologi AI memungkinkan pembuatan teks, gambar, musik, video, hingga berbagai bentuk konten digital dalam waktu singkat.
Pada saat yang sama, penggunaan AI juga menimbulkan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan untuk menghasilkan karya, hak pencipta asli, serta siapa yang berhak memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Pemerintah juga mendorong penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan karya jurnalistik dalam isu hak cipta.
“Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” ujarnya.
RUU perubahan UU Hak Cipta sendiri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna 12 Maret 2026 dan kemudian masuk tahap pembahasan bersama pemerintah. Penyusunannya juga berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023.
Kini DPR dan pemerintah memiliki waktu terbatas untuk merampungkan pembahasan. Meskipun pembahasan DIM baru dilanjutkan setelah masa reses, target yang disepakati tetap sama, yakni RUU Hak Cipta selesai paling lambat 17 Desember 2026.



