PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 menuai beragam respons. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta publik membaca putusan secara utuh, sementara Gibran menegaskan menghormati proses hukum dan memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
MK sebelumnya menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden RI karena mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan. Namun, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara faktual Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Status tersebut berakhir setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan dinilai menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang secara langsung mencopot atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Meski permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan yang menyatakan dokumen yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, temuan tersebut berada dalam bagian pertimbangan putusan, sementara amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran memberikan tanggapan. Ia mengatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK.
Gibran juga menyatakan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran, Rabu (7/10/2026).
Ketika ditanya mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran memberikan jawaban singkat.
Menurut dia, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” ujar Gibran.
Ia juga menyebut pernah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
Gibran mengatakan akan segera merespons lebih lanjut terkait ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucap Gibran.
PSI: Justru Aneh Kalau Mas Gibran Punya Ijazah SMA
Dari internal PSI, respons terhadap putusan MK juga muncul. Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menyebut terdapat kejanggalan jika Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?” ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10).
Bestari mengatakan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga tidak memiliki ijazah SMA.
“Iya dong, masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim. Iya dong?” lanjutnya.
Kemudian, Bestari menyinggung anak-anak yang bersekolah di luar negeri di mana standar pendidikan mereka tidak sama dengan anak-anak yang bersekolah di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah anak-anak yang bersekolah di luar negeri tidak memiliki kesempatan menjadi kepala daerah hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA.
Bestari berharap persoalan seperti ini tidak ada lagi, sebab menurutnya Gibran memiliki kompetensi sebagai wakil presiden (wapres).
“Ya, kita berharap bahwa tidak perlu ada lagi proses-proses seperti itu dan saya meyakini, seyakin-yakinnya bahwa Mas Gibran memiliki kompetensi, [itu] satu. Kedua, lulus syarat administrasi kesetaraan itu dengan surat keterangan yang diterbitkan. Itu bagi kami sudah cukup,” ucap Bestari.
Disisi lain, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengatakan, pihaknya menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memproses gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, meski pada akhirnya memutuskan tidak menerima.
Ali menyebut, MK sebenarnya sudah tahu bahwa Denny Indrayana selaku pemohon tidak memiliki legal standing.
“Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” kata Ali, pada Rabu (7/10/2026).
Ali menilai, gugatan ke MK itu hanya sekadar demonstrasi atau orkestrasi belaka. Menurutnya apa yang dilakukan oleh MK itu sudah tidak mungkin mengubah.
“Kan baru kali ini ada satu perkara yang sudah kemudian diputus dua kali, disidang dua kali oleh institusi yang sama, kan?” ujar Ali.
Adapun Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum dia melanjutkan ke level perguruan tinggi di negara yang sama, yakni di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007. Kemudian, Gibran kembali melanjutkan studinya di program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia dan lulus pada 2010.



