30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Menkomdigi Ungkap TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta Blokir 184 Ribu Akun

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Enam bulan setelah implementasi kebijakan tersebut, sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian terhadap akun pengguna anak. TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir 184 ribu akun anak di Instagram dan Facebook serta mengalihkan sekitar 22,5 juta akun anak ke sistem Teen Account di Instagram maupun Facebook.

Meutya menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan, kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan. Kemudian ada Meta yang melaporkan bahwa telah memblokir 85.000 akun untuk Instagram, 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun,” kata Meutya.

“Serta ini yang mungkin baru dilaporkan 22,5 juta akun anak ke Teen Accounts mereka,” jelasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi PP TUNAS yang mengatur pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Kebijakan pemerintah tersebut diarahkan untuk membatasi akses anak terhadap layanan digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu bagi pengguna usia anak.

Meutya menegaskan, pemerintah melihat penonaktifan akun sebagai salah satu indikator bahwa platform mulai melakukan penyesuaian. Namun, jumlah akun yang ditutup tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.

Menurut pemerintah, yang lebih penting adalah sejauh mana platform mengubah desain layanan, fitur, dan sistem keamanan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelindungan anak.

“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” katanya.

Meutya menjelaskan, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan yang lebih detail terkait standar keamanan anak pada platform digital. Panduan tersebut akan menjadi penjabaran dari tujuh risiko yang telah ditetapkan untuk menjadi perhatian para penyedia platform.

“Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform,” ucap dia.

Adapun tujuh risiko yang menjadi perhatian meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.

Penyusunan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles