PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperingatkan pemerintah mengenai dampak penundaan pencairan restitusi pajak terhadap iklim investasi di Indonesia. Kebijakan atau praktik penahanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai tidak hanya menekan arus kas perusahaan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan restitusi pajak pada dasarnya merupakan dana yang menjadi hak dunia usaha. Karena itu, ketika pencairannya terlambat, perusahaan akan mengalami tekanan likuiditas yang pada akhirnya dapat mengganggu kegiatan operasional.
“Itu adalah dana punya dunia usaha. Kalau misalnya dibayarnya itu telat, akibatnya cashflow-nya terganggu. Nah, kalau cashflow-nya terganggu, dengan sendirinya produktivitasnya akan menurun,” ujar Saleh dalam acara Mata Lokal Fest 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi baru.
Kadin menilai kepastian mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan investor ketika menentukan lokasi investasi.
Saleh mengungkapkan, persoalan restitusi pajak bukan hanya dirasakan perusahaan domestik. Kadin juga telah menerima keluhan dari investor asing berskala besar yang beroperasi di Indonesia.
Menurut dia, terdapat investor asing yang mengeluhkan mandeknya pencairan restitusi dengan nilai cukup besar. Persoalan tersebut bahkan telah diberitakan di media massa di negara asal investor tersebut.
“Karena nilainya cukup besar, ini keluar di media di negara mereka. Saya tanpa menyebutkan nama apa industrinya, tapi akibatnya, dan itu saya sampaikan kepada kawan-kawan yang ada di sini, ‘Hati-hati lho, mas, ini nanti menurunkan citra Indonesia di mata investor asing’,” ungkapnya.
Saleh menilai pemberitaan mengenai persoalan restitusi tersebut berpotensi memengaruhi pandangan investor terhadap iklim investasi Indonesia. Karena itu, persoalan pencairan restitusi pajak menurutnya perlu menjadi perhatian.
Kondisi itu dinilai berpotensi memberikan efek negatif terhadap persepsi investor asing mengenai kepastian berusaha di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin penting karena persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin ketat. Investor dapat membandingkan kepastian regulasi, perpajakan, biaya operasional, hingga kemudahan memperoleh kembali hak perpajakannya sebelum menentukan negara tujuan investasi.
Gangguan terhadap likuiditas perusahaan pada akhirnya berisiko memengaruhi aktivitas sektor industri secara lebih luas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Saleh mengingatkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Untuk mencapai target tersebut, menurutnya, pertumbuhan sektor industri menjadi salah satu bagian penting.
Namun, industri akan sulit berkembang apabila perusahaan menghadapi persoalan likuiditas akibat hak restitusi yang belum dicairkan.
“Untuk menuju ke 8% itu, salah satunya adalah tentu industri harus tumbuh,” kata Saleh.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka tersebut turun cukup tajam sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.
Penurunan tersebut menjadi perhatian karena restitusi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, keterlambatan pencairan juga dapat berdampak pada pengelolaan arus kas perusahaan dan persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.



