PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengelolaan belanja negara pada triwulan IV 2026 agar anggaran lebih terarah pada pencapaian target pembangunan dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru, melainkan penguatan atas upaya penajaman belanja yang telah diterapkan pemerintah sepanjang tahun anggaran 2026.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui surat S-89 pada Februari 2026. Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Menurut Sudarto, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama ketika tahun anggaran memasuki periode akhir.
Pemangkasan sebesar 30 persen diberlakukan terhadap anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan ini menyasar sisa pagu anggaran, bukan berarti seluruh anggaran perjalanan dinas yang telah digunakan sebelumnya harus dikembalikan.
Kemenkeu meminta kementerian dan lembaga meninjau kembali rencana perjalanan dinas yang masih dapat dikurangi tanpa menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sejumlah langkah yang didorong meliputi optimalisasi rapat dan pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
Melalui langkah tersebut, kegiatan yang dapat dilaksanakan secara virtual diharapkan tidak lagi membutuhkan biaya perjalanan, akomodasi, dan pengeluaran pendukung lainnya secara berlebihan.
Meski demikian, efisiensi tetap harus memperhatikan kebutuhan operasional setiap instansi. Perjalanan yang benar-benar diperlukan untuk menjalankan tugas dan mendukung program prioritas harus tetap dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Target utamanya adalah mengajak seluruh K/L berfokus pada pencapaian target-target prioritas pembangunan, dengan catatan tegas bahwa penajaman belanja ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” ujar Sudarto.
Selain perjalanan dinas, Kemenkeu juga memberlakukan kebijakan penundaan belanja pendukung aparatur di luar komponen gaji dan layanan dasar.
Belanja yang ditunda dan belum direalisasikan per 8 Oktober 2026 tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru; pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru; renovasi atau rehabilitasi gedung/kantor dan sejenisnya.
Nantinya, pagu anggaran dari hasil penghematan perjalanan dinas maupun penundaan belanja aparatur tersebut akan langsung diblokir. Kemenkeu akan memberikan catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan skema pencadangan atau automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9.



