PETISI BRAWIAJYA MEDIA, JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini mencapai 71 persen.
“Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen,” kata dia dalam siaran pers Divisi Humas Polri, dikutip Kamis (8/10/2026).
Angka tersebut ditargetkan meningkat menjadi 81 persen melalui penguatan pelayanan kepolisian dan penerapan tagline baru, “Polisi Bersama Masyarakat”.
Dengan mengubah jargon dari “Presisi” menjadi “Polri Bersama Masyarakat”, Wahyu berharap tagline baru yang diusung Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan terhadap institusi Polri.
“Harapannya dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pencapaian tingkat kepercayaan masyarakat tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan.
Salah satunya dengan memperkuat pelayanan di tingkat polsek yang menjadi ujung tombak kepolisian dalam melayani masyarakat. Penguatan itu, kata dia, juga dilakukan melalui penambahan personel.
Upaya lain yaitu merespons dengan cepat laporan melalui call center 110. Bahkan, Polri menerapkan standar baru dalam implementasi layanan tersebut.
“Kita punya standar, untuk menjawabnya 10 detik sudah dijawab oleh petugas,” ujar Wahyu.
Polri, kata Wahyu, berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan untuk memenuhi harapan masyarakat.
Di bidang penegakan hukum, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan pembohong, dan pemerasan yang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat telah menyelesaikan 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Angka itu menghasilkan tingkat penyelesaian perkara atau tingkat penyelesaian perkara sebesar 71,43 persen.
Sementara itu, dalam penanganan kasus premanisme, Polri mencatat telah menangani 41.873 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dan 55.941 calon ditetapkan.
Untuk kasus pungutan pembohong dan pemerasan, Polri mencatat 12.015 perkara dengan 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan. Sebanyak 16.096 tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut.
Secara keseluruhan, tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate Polri juga meningkat dalam tiga tahun terakhir, dari 68 persen pada tahun 2024 menjadi 70 persen pada tahun 2025 dan 71,47 persen pada tahun 2026.
Wahyu mengatakan peningkatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Melalui semangat “Polri Bersama Masyarakat”, Polri ingin meningkatkan respon pelayanan, memperkuat perlindungan, dan memberikan kepastian hukum, termasuk bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan demikian, keamanan dan perdamaian diharapkan tetap terjaga sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan tanpa gangguan premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan.
Tagline baru, dorong pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat
Sebelumnya Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” diperkenalkan Polri pada Senin (5/10/2026). Slogan tersebut menjadi bagian dari arah pengabdian dan kepolisian yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya menjelaskan bahwa tagline tersebut bukan sekedar identitas komunikasi, melainkan semangat yang harus diwujudkan dalam pekerjaan sehari-hari anggota kepolisian.
Melalui semangat tersebut, Polri diharapkan hadir untuk mendengarkan aspirasi warga, memberikan perlindungan, melayani kebutuhan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Polri juga mendorong agar kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, hubungan antara polisi dan masyarakat tidak hanya dibangun melalui komunikasi, tetapi juga melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.



