30.5 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Fantastis! Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar per Bulan, Belum Termasuk Fasilitas Setingkat Menteri, Anggarannya Ditanggung APBN

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Di balik penunjukan para tokoh tersebut, pemerintah telah menetapkan hak keuangan serta fasilitas yang melekat pada jabatan mereka.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, setiap Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Artinya, tidak terdapat perbedaan nominal hak keuangan antara Ketua Wantimpres dan anggota berdasarkan ketentuan tersebut.

Jika nominal tersebut dikalikan dengan 26 orang, total hak keuangan yang harus disediakan untuk seluruh jajaran Wantimpres mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan, bukan jumlah yang diterima oleh satu orang.

Dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan selama 12 bulan penuh, angkanya mencapai sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun.

Ketentuan mengenai hak keuangan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Selain menerima hak keuangan bulanan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya.

Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menyebutkan bahwa fasilitas bagi Ketua dan anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Perpres tersebut tidak mencantumkan satu angka rupiah yang dapat langsung digunakan untuk menghitung total nilai fasilitas seluruh anggota Wantimpres.

Karena itu, angka Rp1,989 miliar per bulan sebaiknya dipahami sebagai total hak keuangan, bukan keseluruhan biaya negara untuk 26 anggota Wantimpres. Total pengeluaran negara dapat lebih besar setelah memperhitungkan fasilitas yang melekat pada jabatan tersebut.

Adapun Anggaran untuk Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Apa Tugas Wantimpres?

Besarnya hak keuangan tersebut tidak terlepas dari kedudukan Wantimpres sebagai lembaga negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan setelah pelantikan bahwa tugas lembaganya secara khusus adalah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.

Menurut Pratikno, keberagaman pengalaman para anggota Wantimpres menjadi modal untuk memberikan pandangan kepada Kepala Negara. Ia menyebut para anggota memiliki kekayaan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai bidang.

Secara kelembagaan, Wantimpres tidak menjalankan kebijakan pemerintahan secara langsung. Perannya adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden yang dapat menjadi salah satu bahan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, sorotan terhadap anggaran Wantimpres bukan hanya menyangkut besaran hak keuangan, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut menjalankan mandatnya untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Di sisi lain, karena seluruh pembiayaan berasal dari APBN, pelaksanaan tugas 26 anggota Wantimpres menjadi bagian dari perhatian publik. Besarnya anggaran tersebut pada akhirnya akan dinilai dari kualitas masukan, pertimbangan, dan kontribusi yang diberikan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles