PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diumumkan langsung Presiden saat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026 .
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferro alloy) hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal nasional. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya di DPR RI.
Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” imbuh Prabowo.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut diperlukan karena selama puluhan tahun Indonesia dinilai kehilangan potensi pendapatan besar akibat lemahnya pengawasan ekspor komoditas strategis.
Pemerintah menilai praktik under invoicing, transfer pricing, hingga penyimpanan devisa hasil ekspor di luar negeri telah mengurangi pemasukan negara secara signifikan.
Dengan kebijakan itu, Presiden Prabowo berharap pendapatan yang diterima oleh Indonesia dapat seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia, kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” kata Prabowo.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo menilai pengelolaan sumber daya strategis tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.
Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.
Dalam paparan Prabowo, implementasi kebijakan ini akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di fase ini, eksportir mulai mengalihkan transaksinya ke BUMN. Proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri perlahan-lahan berpindah ke BUMN.
Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang baik ekspor maupun impor dengan buyer luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Prabowo pun megungkapkan bahwa ia telah membentuk BUMN khusus ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BUMN itu dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan upaya transparansi transaksi.
“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” jelas Rosan.
Dalam skema yang diusulkan, eksportir kemungkinan diwajibkan menjual produknya kepada badan baru tersebut, yang kemudian akan menangani ekspor secara langsung.
Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan satu pintu ekspor dapat meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.



