PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran senilai Rp 10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Kawan-kawan.
Hal itu dibeberkan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026) dengan agenda persidangan pembacaan jawaban termohon.
“Bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, termohon (Kejagung) telah melakukan kerja sama dengan lembaga auditor negara yaitu BPKP, di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa saat membacakan jawaban.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” sambungnya.
Kejagung menyebut terkait perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara,” jelas jaksa.
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026 untuk meminta bantuan penghitungan kerugian negara.
Permintaan itu ditindaklanjuti dengan ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.
“Yang menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG tahun 2025 sampai dengan 2026 yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap jaksa.
Jaksa juga membantah dalil pemohon yang menyebut laporan audit kerugian negara harus sudah selesai sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, syarat tersebut tidak diatur dalam hukum dan telah dikuatkan oleh sejumlah putusan praperadilan, salah satunya Putusan Praperadilan Nomor 113/PN Jakarta Selatan tertanggal 26 November 2024.
“Bahwa seluruh tindakan termohon merupakan pelaksanaan due process of law yang dilakukan secara bertahap melalui penyelidikan, pelaksanaan ekspose perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pemohon sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian SPDP dan seterusnya hingga penahanan,” kata jaksa.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” tegas jaksa.
Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Sebagai informasi, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Dia langsung ditahan penyidik usai penetapan tersangka.
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).



