PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Sorotan publik muncul karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat diperlihatkan kepada awak media usai penahanan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi, mengingat pada umumnya tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung tampil mengenakan atribut tahanan.
Kejagung: Penahanan Dilakukan Terburu-buru
Menanggapi polemik tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie bukan merupakan bentuk perlakuan khusus.
Menurut Rudi, proses administrasi penahanan dilakukan hingga larut malam sehingga petugas tidak sempat mengenakan rompi tahanan kepada mantan Jampidsus tersebut.
“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, (27/7/2026).
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menuai kritik dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan konsistensi standar perlakuan terhadap seluruh tersangka perkara korupsi.
Padahal semua pelaku kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Kejagung langsung menggunakan rompi pink dan diborgol.
Salah satunya, saat mantan Mendikbud Nadiem Makariem, mantan Mendag Tom Lembong, hingga tiga petinggi mantan Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruhnya memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Febrie Klaim Menjadi Korban Kriminalisasi
Di sisi lain, Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan sebelum menjalani masa penahanan di Rutan KPK.
Menurut Febrie, perkara yang dihadapinya tidak terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi selama dirinya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
Febrie mengaku merasa dizalimi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu didalami serta dikonfirmasi sehingga belum cukup kuat menjadi dasar penahanan.
Penyidik, kata Febrie, semestinya melakukan ekspose perkara secara berulang sebelum mengambil keputusan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ungkap Febrie dalam keterangannya, Jumat 24 Juli 2026.
Menanggapi temuan 74 kilogram emas yang disebut berada di rumahnya, Febri enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar hal tersebut dijawab langsung oleh penyidik.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” lanjutnya.
Febrie juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ujarnya.
KPK: Tidak Ada Indikasi Kriminalisasi
Menaggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan tanggapan atas klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie.
KPK menyatakan hingga saat ini tidak menemukan indikasi bahwa proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Febrie diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Seluruh proses pengelolaan tahanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Rutan KPK.
Menurut Budi, prinsip kesetaraan menjadi dasar pengelolaan seluruh tahanan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban.
“Jadi, Febrie yang dititipkan Kejaksaan Agung(Kejagung) di Rutan KPK tetap menjalani prosedur yang sama seperti tahanan lainnya. Hal ini juga diterapkan kepada tersangka lainnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan Febrie Adriansyah akan ditahan di sel biasa atau tidak akan ditempatkan dalam sel khusus
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” pungkas Budi.



