PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Selain tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan, tim penyidik juga mengamankan seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
“Benar, tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27//7/2026).
Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing anggota yang diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelas Eko.
Berikut daftar enam polisi yang ditangkap terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika:
- AKP Pardiman, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Apip Kurniawan, Perwira Unit (Panit) 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Panit Tim Khusus (Timsus) Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Oki Wira Pranata, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Rudy, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto, Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ada lagi satu anggota Polda Aceh yang turut diciduk dalam perkara ini, tetapi namanya tidak disebutkan.



