PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan ke depan. Kebijakan tersebut tetap diberlakukan khusus setiap hari Jumat sebagai bagian dari langkah antisipasi pemerintah menghadapi situasi geopolitik global yang masih memanas.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Airlangga mengatakan pemerintah masih melihat ketidakpastian global akibat konflik internasional yang belum mereda. Karena itu, kebijakan kerja fleksibel dinilai perlu diteruskan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus efisiensi operasional pemerintahan.
“Tadi dibahas berbagai kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan paket terkait dengan ekonomi ke depan dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” kata Airlangga kepada wartawan.
Kebijakan WFH sendiri sebelumnya mulai diterapkan sejak 1 April 2026 melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, sektor pelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, pendidikan, transportasi, energi, dan kebersihan tetap beroperasi normal dan tidak terdampak kebijakan ini.
Selain memperpanjang kebijakan WFH, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah paket insentif ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
Insentif tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi global.
“Selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak,” katanya.
Namun, Airlangga belum membeberkan bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah maupun sektor-sektor yang akan menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Airlangga bersama menteri bidang ekonomi juga tengah mempersiapkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juni mendatang. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi ketidakpastian global.
“Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait rencana implementasi dua hal, yaitu pelaksanaan devisa hasil ekspor yang langsung tanggal 1 Juni besok, dan pelaksanaan dari ekspor CPO, batu bara, dan ferroaloy yang dilaksanakan oleh DSI,” ujar Airlangga.
Pihaknya saat ini tengah juga menyiapkan pelaksanaan ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tengah menuntaskan seluruh instrumen regulasi pendukung agar implementasi kebijakan berjalan tepat waktu.
Regulasi yang disiapkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.
Pemerintah, kata Airlangga, akan melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pelaku usaha guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap kebijakan baru tersebut.
“Sosialisasi kepada asosiasi juga akan dilakukan sore hari ini jam 4, sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait mengetahui kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.
Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.



