PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang semula direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penundaan dilakukan karena pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah perhitungan terkait skema insentif tersebut.
“Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih ditunggu,” jelas Purbaya usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi kendaraan listrik EV untuk tahun ini. Insentif akan diberikan khusus untuk 100 ribu unit untuk kendaraan roda empat.
Sementara, untuk kendaraan roda dua listrik diberikan insentif sebesar Rp5 juta per unit, yang juga sebanyak 100 ribu unit. Dengan demikian, total pemberian ditujukan sebanyak 200 ribu unit kendaraan EV. Dia juga menjanjikan bila kuota habis terbuka kemungkinan bakal ditambah.
Untuk kendaraan listrik EV, ada yang akan diberikan bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%, dan juga ada yang akan diberikan hanya sebesar 40% saja. Ini akan bergantung terhadap basis bahan baku baterainya.
Saat itu Purbaya menyebut insentif ini bakal diberikan pada Juni untuk penguatan pertumbuhan perekonomian dalam jangka pendek, yaitu di triwulan ketiga dan keempat.
Insentif kendaraan listrik merupakan cara pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak (BBM), mengurangi beban subsidi BBM yang ditanggung pemerintah dan mempercepat transisi energi.
Dengan adanya penundaan ini berarti menggeser jadwal pemberian insentif kendaraan listrik dari Juni menjadi Juli.



