PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan baru ini mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri, yang selama ini menjadi salah satu insentif fiskal bagi pelaku usaha kecil.
Fasilitas itu kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dampak langsung dari penerapan aturan baru ini membuat CV, firma, PT konvensional, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru dibentuk tidak lagi dimasukkan ke dalam klaster penerima kemudahan pajak final UMKM untuk periode pendaftaran baru.
Meskipun memangkas hak bagi badan usaha baru, pemerintah tetap menyediakan masa transisi bagi korporasi yang saat ini tengah berjalan menggunakan fasilitas PPh final merujuk pada aturan terdahulu, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan peralihan tersebut diakomodasi pada Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026. Klausul ini menegaskan bahwa CV, firma, BUMDes, maupun PT non-perorangan yang masa kedaluwarsa fasilitasnya belum habis, tetap diizinkan memanfaatkan skema tarif 0,5 persen tersebut sampai batas jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal rampung. Langkah ini diambil agar entitas bisnis lama tidak mengalami guncangan finansial mendadak pasca-terbitnya PP baru.
Dalam simulasi teknisnya, dicontohkan kasus CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak sejak 20 Juni 2023 dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Entitas CV ini dinyatakan masih legal menggunakan insentif PPh final hingga tahun pajak 2026 selesai, mengacu pada alokasi hak empat tahun pajak dari aturan lama.
“CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026,” urai penjelasan penutup aturan perpajakan tersebut.



