PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan yakni setiap hari Jumat, untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2026 dan diterapkan secara nasional di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi sekaligus mendorong efisiensi energi dan digitalisasi layanan publik.
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan 1 hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Pemerintah menilai kebijakan WFH dapat mengurangi mobilitas harian ASN serta mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, sistem kerja fleksibel diharapkan mempercepat transformasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Sejumlah langkah pendukung juga disiapkan, seperti optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, penggunaan tanda tangan digital, serta penguatan infrastruktur layanan daring di berbagai instansi.
Tak hanya itu, pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara dan konsumsi energi nasional.
Tidak Berlaku untuk Semua Sektor
Meski berlaku luas, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan.
Airlangga merinci sektor yang dikecualikan di antaranya yakni sektor kesehatan, keamanan, hingga sektor strategis lainnya.
“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal meskipun kebijakan WFH diterapkan.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Selain WFH ASN, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
ASN didorong menggunakan transportasi publik. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga menerapkan WFH bagi karyawan swasta. Pemerintah, kata dia, mengimbau sektor swasta menerapkan pola kerja serupa melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Namun, hal itu disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing, termasuk penghematan energi di tempat kerja.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ucap dia.
Airlangga juga menyebut Menaker nantinya akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.
“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.
Tak Ada WFH di Sektor Pendidikan
Untuk pendidikan dasar dan menengah, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung tatap muka selama lima hari dalam sepekan.
“Untuk sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu,” ujar Airlangga
Kegiatan olahraga prestasi dan ekstrakurikuler juga tidak dibatasi. Pendidikan tinggi semester empat ke atas akan mengikuti pengaturan melalui surat edaran kementerian terkait.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket delapan butir transformasi budaya kerja nasional. Paket tersebut disiapkan sebagai respons atas dinamika global, termasuk gangguan rantai pasok dan tekanan ekonomi.
Airlangga menyebut kebijakan WFH berpotensi menghemat kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 6,2 triliun. Ia juga memperkirakan penghematan belanja BBM masyarakat bisa mencapai Rp 59 triliun.
Di sisi belanja negara, pemerintah melakukan refocusing anggaran kementerian dan lembaga dari pos perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial ke belanja yang dianggap lebih prioritas. Potensi realokasi anggaran berada pada kisaran Rp 121,2 triliun hingga Rp 130,2 triliun, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera.
Pemerintah akan menerapkan campuran biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diklaim dapat menekan konsumsi BBM fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun, dengan estimasi penghematan subsidi biodiesel Rp 48 triliun. Untuk distribusi BBM, pembelian akan diatur melalui pemindaian barcode MyPertamina dengan batas 50 liter per kendaraan, kecuali kendaraan umum.
Selain itu, pemerintah mendorong optimalisasi program makan bergizi gratis dengan penyediaan makanan segar lima hari dalam sepekan, dengan pengecualian untuk asrama, daerah 3T, dan wilayah dengan tingkat stunting tinggi. Airlangga menyebut potensi penghematan dari kebijakan ini mencapai Rp 20 triliun.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Pemerintah menyatakan langkah ini ditujukan untuk mendorong efisiensi energi, penghematan belanja, dan perubahan pola kerja yang lebih berbasis digital.
Lebih lanjut Airlangga juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi nasional tetap stabil dengan fundamental yang kuat. Stabilitas energi dan fiskal dinilai terjaga.
“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh,” kata dia.
Pemerintah pun mengajak masyarakat tetap produktif dan menjalankan aktivitas ekonomi seperti biasa di tengah kebijakan efisiensi.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung transformasi budaya kerja ini,” pungkas Airlangga.




