32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Ada 15 Sponsor dari 320 WNA Tersangka Judi Online Hayam Wuruk yang Teridentifikasi

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengungkap adanya 15 sponsor atau pihak penjamin yang teridentifikasi terkait keberadaan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Temuan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus besar jaringan judi daring lintas negara yang digerebek aparat beberapa hari lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya kini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan para WNA beserta pihak sponsor yang membawa mereka masuk dan tinggal di Indonesia. Pendalaman dilakukan melalui investigasi bersama dengan Bareskrim Polri.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (13/5/2026).

Hendarsam menegaskan, dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.

Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujar Hendarsam.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 orang yang diduga terlibat aktivitas judi online.

Dari jumlah itu, 320 orang diketahui merupakan WNA, sementara satu lainnya warga negara Indonesia yang kini masih menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Berdasarkan data Imigrasi, ratusan WNA tersebut berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Mereka terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Saat ini, ratusan WNA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak lokal dalam operasional sindikat judi online internasional tersebut.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik judi online lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional. Pemerintah memastikan koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk membongkar jaringan serta menindak pihak-pihak yang terlibat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles