32.2 C
Jakarta
Sunday, May 17, 2026
spot_img

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Prostitusi Anak di Blok M yang Libatkan WNA Jepang

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal Jepang. Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah akun X, @bnfi_id, mengaku menerima laporan dari akun, @hunter_tnok, terkait dugaan prostitusi anak yang melibatkan sejumlah WNA Jepang di kawasan Blok M.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya praktik pencarian anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun untuk tujuan eksploitasi seksual dengan tarif tertentu. Beberapa akun bahkan diduga membagikan pengalaman dan dokumentasi terkait aktivitas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyelidikan masih dilakukan lintas direktorat, termasuk melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO), Direktorat Siber, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

Karena itu, kepolisian menilai perlu dilakukan pendalaman agar fakta hukum dapat dipastikan secara objektif.

“Yang prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan praktik prostitusi anak tersebut agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri atau langsung kepada penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa kasus yang melibatkan perempuan dan anak menjadi prioritas penanganan aparat karena menyangkut kelompok rentan.

“Kami tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak,” tutur Budi.

Selain menyelidiki dugaan kasus di Blok M, polisi juga menyinggung kasus serupa yang melibatkan WNA yang pernah ditangani di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, perempuan yang terlibat diketahui telah berusia di atas 18 tahun sehingga belum ditemukan unsur pidana prostitusi anak.

“Yang bersangkutan, perempuannya bukan di bawah umur, sudah dewasa, di atas 18 tahun,” jelasnya.

“Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung, tidak menggunakan jasa seorang mami atau pun perantara,” tuturnya.

Pihaknya belum menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus yang terjadi di Tamansari tersebut.

“Belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat,” kata Budi.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles