PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia mulai Kamis, 28 Mei 2026. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng tanpa harus melalui proses pengajuan visa seperti sebelumnya. Program bebas visa ini berlaku hingga akhir Desember 2026 dan berlaku bagi turis grup asal Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan program tersebut, rombongan wisatawan Indonesia beranggotakan minimal tiga orang bisa bepergian di Korsel tanpa visa hingga 15 hari mulai 28 Mei hingga akhir Desember tahun ini, menurut Kementerian Kehakiman Korsel.
Kebijakan itu diambil setelah pemerintah memutuskan melonggarkan persyaratan visa dan masuk bagi wisatawan asing dalam rapat strategi pariwisata yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu.
Pemerintah Korsel berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing sekaligus mendorong pemulihan sektor pariwisata nasional.
Layanan Imigrasi Korea menyebut program bebas visa sementara tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri wisata nasional dan mendorong konsumsi di dalam negeri.
Korsel juga menerapkan pencegahan agar turis tidak tinggal secara ilegal di Negeri Ginseng. Mereka akan mewajibakn agen perjalanan mengirimkan daftar wisatawan lewat situs pemerintah 24 jam sebelum kedatangan.
Daftar tersebut akan diperiksa untuk memetakan individu berisiko tinggi untuk tinggal secara ilegal. Korea Selatan menerima 18 juta turis mancanegara pada tahun 2025, naik 15% dari tahun 2024.
Meski demikian, jumlah tersebut masih kalah dari tetangga mereka yakni Jepang yang mencatatkan kedatangan 43 juta pengunjung internasional tahun lalu.



