28.4 C
Jakarta
Sunday, June 7, 2026
spot_img

DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan Capai 13,45 Juta per 28 Mei 2026, Mayoritas Karyawan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta SPT hingga 28 Mei 2026. Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 13.454.021 SPT. Data tersebut mencakup pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 10.945.113 SPT. Jumlah tersebut setara sekitar 81 persen dari total pelaporan yang telah masuk.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan telah melaporkan sebanyak 1.498.213 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan tahun buku Januari–Desember mencapai 972.144 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 SPT untuk badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat laporan SPT dari sektor migas sebanyak 17 SPT dalam mata uang rupiah dan 257 SPT dalam mata uang dolar AS. Jumlah tersebut merupakan laporan SPT untuk tahun buku Januari-Desember 2025.

Sedangkan, untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, pelaporan berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga melaporkan perkembangan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Hingga 28 Mei 2026, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 19,46 juta akun, terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan.

Selama masa relaksasi, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan yang terjadi dalam periode tersebut.

Jika dibandingkan dengan posisi akhir April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan mengalami peningkatan signifikan.

Pada 30 April 2026, DJP mencatat sebanyak 13,05 juta SPT telah diterima. Dengan demikian, terdapat tambahan hampir 400 ribu SPT dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

DJP berharap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan dapat segera memanfaatkan sisa waktu relaksasi yang tersedia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles