28.4 C
Jakarta
Sunday, June 7, 2026
spot_img

Viral! Pulau Katang di Kepri Dijual Rp 65 Miliar di Medsos, Pemerintah Kepri Buka Suara

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya iklan penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan harga fantastis mencapai Rp 65 miliar. Unggahan tersebut viral setelah beredar di platform Threads dan berbagai media sosial lainnya, memicu perdebatan publik karena pulau tersebut disebut memiliki perizinan lengkap dan siap dibangun.

Dalam unggahan yang beredar, Pulau Katang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dan ditawarkan lengkap dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun. Pulau itu dipromosikan cocok untuk dijadikan pulau pribadi, kawasan resor eksklusif, hingga destinasi wisata premium dengan akses yang diklaim dekat ke Singapura.

“For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” demikian isi iklan tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri langsung merespons ramainya isu tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang tengah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu ataupun diperjualbelikan secara mutlak.

Menurutnya, yang biasanya diperjualbelikan hanyalah hak atas lahan di kawasan pulau tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

“Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah HGB atau HGU atas lahan di pulau tersebut, bukan pulaunya,” ujar Hendri.

Pemprov Kepri juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin penggunaan lahan apabila dinilai tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iklan penjualan pulau yang beredar di media sosial tanpa verifikasi legalitas yang jelas.

Hendri menyebut hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri maupun ATR/BPN terkait status transaksi maupun legalitas penjualan Pulau Katang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” ujarnya.

Isu penjualan pulau di Kepri juga dinilai sensitif karena wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.

Pemerintah menilai pengawasan terhadap penguasaan lahan di pulau-pulau kecil harus dilakukan secara ketat demi menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

“Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah daerah akan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pulau Katang sendiri diketahui berada di wilayah strategis Kabupaten Lingga dan berdekatan dengan Pulau Benan, salah satu destinasi wisata bahari di Kepulauan Riau.

Pulau tersebut sebelumnya pernah dirancang sebagai kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada 2023 dengan rencana pembangunan resor dan lebih dari 100 vila bernuansa Melayu. Namun kelanjutan investasi itu hingga kini belum diketahui kelanjutannya.

“Nah, Kalau ini kami belum monitor realisasi nya. Perlu kami chek ke PTSP dan Kabupaten Lingga,” tambah Hendri.

Viralnya iklan Pulau Katang ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap praktik penawaran pulau-pulau kecil di Indonesia melalui media sosial dan situs daring.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dokumen melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait sebelum melakukan transaksi apa pun.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles