25.9 C
Jakarta
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

Saksi di Sidang Ex Wamenaker Noel Akui Setor Rp 100 Juta/Tahun untuk Urus Sertifikat K3

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Seorang saksi mengaku rutin mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah setiap tahun demi kelancaran proses administrasi tersebut.

Ia menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 April 2026.

Rony Sugiarto, yang merupakan Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), mengungkapkan bahwa dirinya memberikan uang sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikat K3.

Dana tersebut disebut sebagai “biaya nonteknis” yang harus dibayarkan saat mengurus Surat Izin Operator (SIO).

Menurut Rony, praktik ini bukan hal baru. Ia mengaku hanya melanjutkan kebiasaan yang sudah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya di perusahaan.

“Bisa Saudara jelaskan bagaimana adanya biaya nonteknis itu?” tanya jaksa.

“Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak,” jawab Rony dalam persidangan.

Awalnya, biaya yang diminta mencapai Rp500 ribu per SIO, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp250 ribu per SIO.

Dirinya mengatakan, jumlah uang sebesar Rp500 ribu per SIO pada awalnya merupakan besaran “turunan” dari pimpinan sebelumnya.

Namun, dia keberatan dengan jumlah tersebut dan menawar harganya menjadi lebih rendah.

Rony menjelaskan bahwa total pengeluaran tahunan untuk biaya tersebut relatif konsisten, baik pada 2023, 2024, maupun 2025, dengan kisaran mencapai Rp100 juta per tahun.

Rony bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025.

Dalam kasus itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu:

  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  2. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  5. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  6. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  8. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  9. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles