32.2 C
Jakarta
Thursday, April 16, 2026
spot_img

BPJPH Wajibkan Sektor Logistik Terapkan Sertifikasi Halal Tahun Ini: Tak Ada Tawar-Menawar

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban penerapan sertifikasi halal bagi sektor logistik mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi sistem jaminan produk halal nasional yang mencakup seluruh rantai distribusi, tidak hanya terbatas pada produk akhir.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penundaan bagi pelaku usaha logistik untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” kata Haikal dalam keterangannya, Minggu, 12 April 2026.

Menurut Haikal, konsep halal tidak hanya berlaku pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh proses dalam rantai pasok, termasuk penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi barang.

Hal ini menjadikan sektor logistik sebagai elemen krusial dalam menjaga integritas kehalalan suatu produk. Dengan demikian, perusahaan logistik dituntut memastikan seluruh proses operasionalnya sesuai dengan prinsip halal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan secara sesuai dengan prinsip halal,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik, terutama terkait pemisahan antara produk halal dan non-halal.

“Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik,” tegasnya.

Selain sebagai kewajiban regulatif, sertifikasi halal juga dinilai sebagai instrumen strategis untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Haikal menyebut, standar halal dapat menjadi barrier to entry terhadap produk impor yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjaga kepercayaan konsumen, tetapi juga memperkuat daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global.

BPJPH juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas distribusi dan logistik nasional.

Dengan penerapan sertifikasi halal di sektor logistik, pemerintah berharap tercipta ekosistem halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal global.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles