PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Washington D.C., pada Senin, 13 April 2026 terkait repatriasi jenazah personel militer AS yang gugur pada masa Perang Dunia II di wilayah Indonesia.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kerja sama bilateral yang lebih luas di bidang pertahanan, yang ditandatangani dalam kunjungan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, ke Amerika Serikat.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat kemanusiaan dan historis, mencakup penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, hingga repatriasi sisa-sisa kerangka personel militer AS.
“Pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II,” ujarnya dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Rico menjelaskan MoU dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan RI Mayjen TNI Agus Widodo bersama Direktur DPAA Kelly K. McKeague.
Penandatanganan itu turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat pertahanan Amerika Serikat.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan bersamaan dengan pertemuan bilateral Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4/2026).
Rico menilai kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap prajurit yang sudah gugur di medan perang. Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk memulangkan jenazah kepada keluarganya di Amerika Serikat.
Selain nota kesepahaman terkait repatriasi, pertemuan itu juga membahas penguatan kerja sama pertahanan kedua negara dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan.
Rico mengatakan, Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi mengumumkan peningkatan hubungan pertahanan bilateral menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) melalui Joint Statement yang ditandatangani pada hari yang sama.
Pertemuan ini juga menjadi pembahasan penguatan program International Military Education and Training (IMET).
Rico mengatakan, IMET akan dilaksanakan melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Kemhan RI menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memandang bahwa hubungan pertahanan dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.



