PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Korea (Kedubes Korea) terkait isu imbauan perjalanan (travel advisory) yang sempat menyebut Bali dalam narasinya.
Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya peringatan dari otoritas Korea Selatan yang menyoroti aspek keamanan di sejumlah destinasi wisata di Pulau Dewata.
Dalam keterangan resmi di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026, Kemenpar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi atas imbauan perjalanan tersebut.
Pihak Kedubes Korea menyampaikan permohonan maaf atas publikasi yang sempat beredar. Mereka menjelaskan bahwa travel advisory tersebut muncul akibat kekhilafan Konsul Jenderal saat merespons pertanyaan warga negaranya terkait sejumlah kasus kriminal di Bali.
Kedutaan menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk merusak citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan, melainkan sebagai langkah kehati-hatian bagi warga Korea Selatan yang hendak bepergian ke luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, Kedubes Korea telah memperbarui narasi travel advisory menjadi narasi yang lebih umum dan menghapus rincian kasus yang sebelumnya menyebut insiden yang melibatkan warga negara asing di Bali.
Ke depan, pihak Kedutaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait penyampaian informasi yang bersifat sensitif, serta memberikan penjelasan kepada media di Republik Korea mengenai kondisi riil pariwisata Bali.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, termasuk dari Korea Selatan. Ia memastikan pemerintah terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan destinasi wisata.
“Indonesia akan terus menyambut wisatawan dari seluruh dunia, termasuk dari Republik Korea, untuk menikmati keindahan dan keramahan pariwisata Indonesia,” ujar Menteri Widiyanti.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah pengamanan di Bali. Kemenpar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan standar keamanan di hotel, tempat hiburan, serta objek wisata.
Upaya tersebut meliputi peningkatan penilaian risiko secara berkala, penguatan sistem verifikasi tamu, serta optimalisasi pelaporan data wisatawan asing secara tertib dan terintegrasi.
Selain itu, Kepolisian meningkatkan kehadiran pos keamanan terpadu dengan menempatkan titik pantau di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu. Langkah ini bertujuan mempercepat respons terhadap potensi insiden di lapangan.
Penegakan hukum juga diperkuat melalui penertiban pelanggaran lalu lintas, termasuk penyewaan kendaraan bermotor kepada warga negara asing yang tidak memiliki izin resmi.
Operasi yustisi akan dilaksanakan secara berkala untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan izin tinggal, guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi lokal.
Kemenpar menegaskan bahwa sinergi lintas sektor melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku industri, hingga komunitas lokal akan terus diperkuat guna memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelas dunia.
Pemerintah menegaskan bahwa Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan berkelas dunia, serta mengimbau wisatawan menggunakan layanan resmi selama berada di Indonesia.



