PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menjalani sidang perdana dugaan pemerasan dengan nilai sebesar Rp2 miliar terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ketiga jaksa tersebut, yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Dalam perkara ini, mereka tidak sendiri. Dua terdakwa lain turut diadili, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum.
Kelimanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.
Modus Ancaman dan Negosiasi Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, mengungkapkan, kasus ini bermula dari penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan dua warga Korea Selatan, yakni Tirza Angelica dan Chihoon Lee, terjadi pada rentang Februari hingga November 2025.
Para terdakwa diduga memanfaatkan posisi hukum korban untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mengurus perkara agar vonis menjadi lebih ringan atau bahkan bebas.
“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata Yopi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Redy Zulkarnain awalnya meminta uang sebesar Rp2 miliar. Namun, setelah negosiasi, permintaan tersebut diturunkan menjadi Rp1 miliar dengan tambahan Rp300 juta apabila putusan pengadilan membebaskan korban.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp700 juta. Uang tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak, yakni kepada Rivaldo Valini Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, dan Maria Sisca Rp50 juta, sementara sisanya dikuasai oleh Redy.
Selain itu, terdapat permintaan tambahan uang dalam berbagai tahap, yakni Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, Rp200 juta atas nama panitera pengadilan, Rp700 juta untuk pengurusan putusan hakim, dan Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan.
Rincian Uang yang Diterima Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan rincian keuntungan pribadi yang diperoleh para terdakwa, yakni Redy Zulkarnain Rp 725 juta, Herdian Malda Ksastria Rp 325 juta, dan Rivaldo Valini S Rp 205 juta.
Sementara itu, pengacara Didik Feriyanto disebut menerima Rp 100 juta dan penerjemah Maria Sisca Rp 75 juta.
Yopi menegaskan, perkara pemerasan oleh jaksa itu terungkap setelah Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.
Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang dari perkara tersebut. Sejumlah pihak juga telah mengembalikan uang dengan total Rp941 juta, yang kemudian diserahkan kembali kepada Tirza Angelica dan Chihoon Lee pada 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang dalam perkara ini diduga dilakukan melalui praktik pemerasan terhadap pihak berperkara.



