30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Diduga Terima Rp 1,5 M

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat dalam pengaturan kebijakan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari salah satu perusahaan tambang nikel, yakni PT TSHI. Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan untuk mempengaruhi keputusan lembaga Ombudsman agar melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Penyidik mengungkap, perkara bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait besaran kewajiban PNBP yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta bantuan tersangka untuk mengupayakan perubahan melalui rekomendasi Ombudsman.

Melalui intervensi tersebut, Ombudsman diduga mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ucapnya.

Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola sektor pertambangan yang transparan dan akuntabel.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, mengingat kasus berkaitan dengan tata kelola industri nikel yang melibatkan banyak kepentingan.

Usai ditetapkan tersangka, Hery akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan di lokasi, Hery tampak keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada media.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Sebagai informasi, penetapan ini menjadi sorotan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Pengangkatan Hery bersama delapan anggota Ombudsman lainnya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles