30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 22, 2026
spot_img

DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang, Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dalam sidang paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Adapun rapat dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota dewan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang kemudian dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat.

Keputusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, regulasi ini mengalami berbagai dinamika politik dan tarik ulur sebelum akhirnya disahkan.

Proses Panjang dan Dinamika Pembahasan

Sebelum disahkan, RUU PPRT terlebih dahulu disetujui dalam pembahasan tingkat I oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah pada 20 April 2026. Seluruh fraksi saat itu sepakat membawa rancangan tersebut ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan final.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebutkan bahwa pembahasan RUU ini melibatkan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan rumusan yang komprehensif.

Terdapat 12 poin materi penting yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menegaskan, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.

RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga.

Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.

Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.

Substansi dan Tujuan UU PPRT

Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian status, hak, dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini banyak bekerja di sektor informal tanpa regulasi yang memadai.

Sejumlah poin penting yang diatur mencakup hubungan kerja, jam kerja, upah, hingga jaminan sosial.

UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur prosedur perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun dari perushaan penempatan PRT (P3RT).

UU tersebut juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sehingga tak boleh lagi ada praktik yang merendahkan pekerja rumah tangga.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan larangan praktik eksploitasi serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja.

UU PPRT menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak dari pekerja rumah tangga. Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.

Pemerintah menyambut baik pengesahan ini sebagai bagian dari upaya memastikan standar kerja layak (decent work) bagi pekerja rumah tangga.

Momentum Hari Kartini

Pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dinilai memiliki makna simbolis kuat. DPR menyebutnya sebagai “kado” bagi perjuangan panjang perlindungan pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, undang-undang ini juga dipandang sebagai langkah konkret negara dalam melindungi kelompok rentan dan memperkuat kesetaraan gender di dunia kerja.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan pengakuan sebagai pekerja formal.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles