PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat pasar keuangan nasional dan memperbesar basis investor domestik maupun asing.
Menurutnya, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut akan menguntungkan negara, karena dapat menekan praktik under-invoicing yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan.
“Saya kan Menteri Keuangan, jadi saya ingin dapat profit sharing atau biaya masukan dari export tax yang sesuai dengan yang dilakukan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Purbaya menjelaskan, pembentukan DSI berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kabinet, karena dinilai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
Purbaya menyebut kehadiran BUMN itu juga berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan-perusahaan berbasis komoditas yang tercatat di bursa.
Sebab, keuntungan yang sebelumnya dinikmati investor asing, kini dapat tercermin lebih adil kepada pemegang saham domestik.
“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” kata Purbaya.
Dia menambahkan bahwa pembentukan DSI akan menjadi momentum positif bagi investor pasar modal.
“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it’s time to buy, siap-siap serok aja,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Selama tiga bulan pertama, proses transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli, namun seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh DSI.
Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sebelum perusahaan itu menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Melalui pembentukan DSI, pemerintah berharap perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia semakin transparan, mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus memperbesar manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.



