PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat, yang diduga terlibat praktik penipuan online (scamming) berkedok aplikasi pembayaran.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengawasan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026) malam.
Penindakan itu dilakukan setelah adanya temuan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026, sekira pukul 21.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat dan didapat empat orang warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran,” ujar Pamuji dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).
Keempat warga negara China tersebut berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).
Saat diperiksa, terbongkar bahwa LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan ITAS Pekerja selaku Technical Manager, QZ sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, sampai dengan lima unit monitor komputer.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, keempat WNA meminta para pengguna aplikasi melakukan pembayaran pada website yang mereka kelola. Kelompok ini kemudian mengelabui korban dengan menahan dana yang telah disetorkan.
“Diketahui para korban melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak dapat melakukan penarikan kembali dana mereka dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut, dan di antaranya menyatakan bahwa rekening penerima bukanlah rekening mereka,” jelas Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan operator yang dikendalikan dari luar negeri.
“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.
Meskipun menjadikan Jakarta Barat sebagai markas operasi selama kurang lebih dua bulan terakhir, sindikat ini tidak menyasar warga negara Indonesia (WNI) sebagai korban.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, memastikan bahwa target operasi mereka adalah warga negara asing.
“Mereka beraktivitas di sini kurang lebih hampir dua bulan. Dan mereka yang melakukan penipuan ini bukan warga negara Indonesia (korbannya), tapi warga negara Vietnam di Vietnam,” kata Yoga.
Terkait alasan pemilihan wilayah Jakarta Barat sebagai lokasi operasi, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman.
Saat ini, Kantor Imigrasi Jakarta Barat terus berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengembangkan penyidikan jaringan internasional ini.
Kini, keempat WNA tersebut terancam dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.



