28.4 C
Jakarta
Sunday, June 7, 2026
spot_img

Ketua KPK Harap DPR Masukkan Suap Sektor Swasta dalam Revisi UU Tipikor

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memasukkan ketentuan mengenai suap di sektor swasta dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia dan menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional.

Pernyataan itu disampaikan Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Ia menyebut masih ada sejumlah praktik korupsi yang belum diatur secara tegas dalam UU Tipikor saat ini, salah satunya adalah penyuapan di sektor swasta serta praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh jabatan.

“Harapannya ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi, antara lain trading in influence dan suap sektor swasta,” jelas Setyo kepada wartawan.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut sebenarnya telah menjadi amanat dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Selain celah suap di sektor swasta, Setyo berharap parlemen bersedia memperluas klasifikasi delik korupsi dengan memasukkan aturan mengenai perdagangan pengaruh (trading in influence).

Berdasarkan laman Pusat Edukasi Antikorupsi, perdagangan pengaruh terjadi ketika seseorang yang tidak memiliki kewenangan mencoba memengaruhi kebijakan pihak eksekutif ataupun legislatif.

Setyo menyampaikan, dua hal tersebut nantinya menjadi fokus yang akan diusulkan oleh KPK. Ia mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menyusun dan menyerahkan dokumen resmi berisi poin-poin rekomendasi pembaruan UU Tipikor ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum. Nanti sama-sama akan dikoordinasikan,” tutur Setyo. Penyerahan draf usulan tersebut diketahui telah dilakukan sejak Februari 2026 lalu.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum Firman Wijaya, dan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi.

Rapat tersebut dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Tipikor serta membahas penghitungan kerugian keuangan negara pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan terkait kerugian negara penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

“Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya,” sambungnya.

Bob menyebut DPR turut mengkaji harmonisasi aturan hukum KUHP yang baru. Termasuk, keterkaitan antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Dia mengatakan pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita untuk memberikan pandangan terkait dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut.

Bob menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, memicu perdebatan terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Bob menilai dalam KUHP disebutkan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

“Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara,” jelasnya.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” sambungnya.

Bob menilai UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Sehingga, kata dia, kerugian negara berdasar unsur materiil kontrolnya berada di BPK.

“Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah,” jelasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles