PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, meminta Komisi III DPR RI mengatur secara tegas mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Permintaan tersebut disampaikan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum di luar struktur Polri.
Menurut Supratman, pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi multitafsir mengenai penempatan polisi aktif di kementerian, lembaga negara, maupun jabatan sipil lainnya. Sehingga, beleid yang mengatur hal tersebut bisa dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU.
Pemerintah juga menilai revisi UU Polri perlu menekankan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pemerintah pada dasarnya membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama DPR terkait revisi UU Polri,,” kata Supratman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, (25/5/2026).
Supratman mengatakan salah satu pertimbangan pengaturan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 223 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah akan membahas apakah jumlah kementerian yang bisa dimasuki anggota polisi sudah sesuai atau tidak.
“Beberapa kementerian saat ini sudah memiliki penegak hukum dengan jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Saat ini, PPNS dikoordinasi oleh Polri. Kami akan membahas ini bersama-sama dengan DPR,” kata Supratman.
Supratman menyampaikan pemerintah menganggap akan lebih bagus jika jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif berkurang.
“Bisa saja saya katakan belum kita bicarakan dari yang diusulkan. Atau bisa berkurang. Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang gitu,” kata Supratman.
Supratman menekankan pemerintah belum menentukan berapa jumlah kementerian yang dapat dimasuki anggota polisi.
Meski demikian, terkait kepastian usulan pembatasan jabatan sipil tersebut, Supratman mengaku harus melapor ke Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu.
“Kami harus melaporkan jumlahnya ke presiden dulu,” katanya.
Supratman juga merekomendasikan agar DPR RI membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
RUU itu, kata dia, juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Menurut dia, peran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat, dengan meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.
Dia menilai bahwa UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
“Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” kata dia.
Poin-Poin Perubahan RUU Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Menurut dia, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, pembahasan RUU Polri ini juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman, dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Habiburokhman menyampaikan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945, serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
Lalu, dia turut menekankan bahwa pemilihan Kapolri akan tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tutur dia.
Habiburokhman menyebut, RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru. Apa saja?
- Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
- Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
- Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
- Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025.
Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai tidak memberikan dasar hukum dalam proses penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu. Oleh sebab itu, MK meminta ada penegasan dalam aturan yakni UU Polri.
Seperti diketahui, anggota kepolisian dan TNI dapat memiliki jabatan sipil di instansi pusat sesuai dengan Pasal 19 UU ASN. Namun UU Kepolisian yang mendukung kebijakan tersebut kini tidak mengatur instansi pusat mana saja yang bisa ditempati anggota kepolisian.
“Substansi pelaksanaan penempatan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu tunduk pada UU No. 2 Tahun 2002. Karena itu, penggunaan Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (20/1/2026).
Ridwan mengatakan, polisi saat ini dapat mengisi jabatan pemerintahan pusat selama memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Namun UU Kepolisian maupun peraturan pelaksana UU tersebut belum mengatur instansi maupun jabatan di luar kepolisian yang dapat diisi polisi.
Karena itu, pemerintah harus memasukkan jenis jabatan ASN tertentu yang bisa diisi anggota Kepolisian dan TNI dalam masing-masing peraturannya. Sebab, hal tersebut berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025
Merespon putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perpol tersebut menetapkan bahwa anggota Polri dapat memiliki jabatan manajerial maupun non manajerial di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Berdasarkan salinan aturan tersebut memuat aturan terkait daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut.
Secara rinci, 17 kementerian yang dapat dimasuki anggota Polri adalah:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Lembaga Ketahanan Nasional;
10. Otoritas Jasa Keuangan;
11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
12. Badan Narkotika Nasional;
13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
14. Badan Intelijen Negara;
15. Badan Siber dan Sandi Negara;
16. Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
17. Kementerian Agraria dan Tata Ruang.



