28.4 C
Jakarta
Sunday, June 7, 2026
spot_img

Libur Iduladha 27-28 Mei 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27–28 Mei 2026.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya. Peniadaan sistem ganjil genap dilakukan sebagai penyesuaian terhadap jadwal libur nasional dan cuti bersama Iduladha yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa memperhatikan nomor pelat kendaraan.

Dishub DKI menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan dalam pergub tersebut.

Peniadaan ganjil genap saat hari libur nasional dan cuti bersama memang rutin dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan karena pola mobilitas masyarakat biasanya berubah selama periode libur panjang.

Selain ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (31/5/2026).

Selama ini, sistem ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan utama Jakarta pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu penerapan pada pagi dan sore hari, yakni pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Berikut daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari

Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara selama masa libur Iduladha.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

1,459FollowersFollow
7,451FollowersFollow
7,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles