PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, hakim, hingga pensiunan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan yang tengah mempersiapkan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) beleid tersebut.
Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
Karena itu, jadwal pencairan sengaja ditempatkan mendekati periode masuk sekolah.
Selain membantu masyarakat, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, kelas jabatan, masa kerja, hingga komponen penghasilan masing-masing penerima.
Pembayaran Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan dari sumber anggaran yang berbeda. Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan dari APBN.
Sedangkan untuk ASN di daerah, gaji ke-13 dibayarkan dari APBD.
Adapun komponensi gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:
• Pensiun Pokok
• Tunjangan Keluarga
• Tunjangan Pangan
• Tambahan Penghasilan
Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Golongan I
• IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
• IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
• IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
• ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
• IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
• IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
• IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
• IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
• IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
• IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
• IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
• IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Rincian Berdasarkan Jabatan
• Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
• Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
• Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon memperoleh:
• Eselon I/JPT Utama: Rp24.886.200
• Eselon II/JPT Pratama: Rp19.514.800
• Eselon III: Rp13.842.300
• Eselon IV: Rp10.612.900
Besaran Berdasarkan Pendidikan
SD dan SMP Sederajat
• Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
• Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
• Di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D1 Sederajat
• Hingga 10 tahun: Rp4.907.700
• Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
• Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D2 dan D3 Sederajat
• Hingga 10 tahun: Rp5.488.500
• Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
• Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
S1 dan D4 Sederajat
• Hingga 10 tahun: Rp6.591.000
• Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
• Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S2 dan S3 Sederajat
• Hingga 10 tahun: Rp7.764.100
• Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
• Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Nantinya, mereka akan menerima pembayaran gaji ke-13 tanpa dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah,” bunyi aturan tersebut.
Siapa penerima gaji ke-13 2026?
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertapi juga sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut daftar penerimanya:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Kendati demikian, terdapat PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



