PETISI BRAWIJAYA MEDIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara setelah Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Ebola di Afrika Tengah sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan global meski Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi.
“Penetapan ini dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah,” kata Aji dalam keterangannya dikutip dari situs Kementerian Kesehatan pada Minggu (31/5/2026).
Meski hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia, Aji mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyiagaan tenaga kesehatan di lapangan dan meningkatkan skrining bagi pelaku perjalanan.
Aji menegaskan Kemenkes terus memantau perkembangan global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.
“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya.
Pihak Kemenkes juga telah menyiapkan prosedur rujukan rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk Indonesia akan dipantau lewat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).
Sebagai langkah penguatan kesiapsiagaan, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Ebola. Surat tersebut menjadi pedoman bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta laboratorium di seluruh Indonesia dalam memperkuat surveilans dan pengendalian faktor risiko.
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait Ebola yang beredar di media sosial. Edukasi mengenai penyakit tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami cara penularan dan pencegahannya.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50%. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.
Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Gejala umumnya muncul mendadak dalam masa inkubasi 2 hingga 21 hari, seperti demam, tubuh lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
“Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” ujar Aji.
Khusus bagi masyarakat yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya keterbukaan mengenai riwayat perjalanan untuk membantu mencegah potensi penularan lebih lanjut.
“Mari bersama-sama memperkuat pemahaman, meningkatkan kewaspadaan, dan bijak dalam menyaring informasi terkait penyakit Ebola,” pungkasnya.



